Distributor Pupuk Bersubsidi 2025, Distan Pangandaran Saksikan Penandatanganan SPJB Kios Pupuk

Pangandaran, analisaglobal.com – Dalam upaya mensejahterakan dan mempermudah kebutuhan pupuk subsidi para petani di Kabupaten Pangandaran, 6 distributor pupuk bersubsidi gelar Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dihadiri oleh Dinas Pertanian Pangandaran.

Kegiatan dilaksanakan di Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Sub. Unit Padaherang Provinsi Jawa Barat, 27 Desember 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Yadi Gunawan beserta Kabid Sarpras Restu, Asisten Area Pemasaran Region III Ciamis Banjar Pangandaran Pupuk Indonesia Nova Gurnita, para kios resmi dan pengecer pupuk se – Kabupaten Pangandaran.

6 Distributor penyalur pupuk subsidi antara lain :

1. CV. SANI PUTRA
2. CV. AGRI BINTANG MULTINIAGA SIDAMULIH
3. CV. SAEF KURNIA PARIGI CIMERAK
4. CV. ENDANG SUNARYA ABADI LANGKAP LANCAR
5. CV. TERUS JAYA CIJULANG
6. CV. LAURA MANGUNJAYA CIGUGUR

Sedangkan jumlah kios pengecer tahun sebelumnya sebanyak 37 kios se Kabupaten Pangandara, mungkin untuk tahun sekarang bisa bertambah atau berkurang.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian menuturkan kepada para peserta yang hadir bahwa kapasitasnya diundang oleh para distributor untuk menyaksiakan proses penandatangan dan SPJB sudah bisa dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2024, tuturnya.

Baca Juga Pemerintah Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Bagikan Sertifikat PTSL Kepada 85 Warga

“Alhamdulillah ini sebuah kemajuan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kalau tahun 2023 SPJB dilaksanakan pada Januari 2024, dan ketika ada petani mau menebus pupuk itu tidak bisa karena harus menunggu, sedangkan untuk tahun 2025 harus di upload di sistem artinya para petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tentunya berdasar data RDKK”, papar Yadi kepada Analisaglobal.com.

Sementara untuk kebutuhan pupuk subsidi TA 2025, di 10 Kecamatan di Kabuoaten Pangandaran :

1. Urea – 7.321 ton
2. NPK – 5.906 ton
3. Organik – 4.204 ton

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa tahun sebelumnya pengalokasian pupuk ditandatangai oleh Bupati, dan mulai dari tahun 2025 pengalokasian ditandatangani oleh Dinas Pertanian artinya lebih mudah dalam birokrasi, tambah Yadi.

Disinggung terkait penentuan distributor dinas pertanian tidak dalam posisi mengusulkan, dan murni kewenangan rekomendasi dari dinas perdagangan dan SK dari PT. Pupuk Indonesia artinya tidak ada rekomendasi dari dinas pertanian, jelasnya.

Ditempat yang sama Ali Rahman selaku distributor dari CV. Sani Putra menuturkan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini kami dari pihak distributor menyiapkan proses adminitrasi salah satuny kontrak antara distributor dengan kios pengecer pupuk subsidi sedangkan untuk distributor sudah melaksanakan kontrak SPJB dengan produsen yaitu PT. Pupuk Indonesia, imbuhnya.

“Kami dari CV. Sani Putra menyalurkan pupuk di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan, Padaherang, Kalipucang dan Pangandaran”, ujarnya.

Pelaksanaan SPJB dilaksanakan setiap satu tahun satu kali guna memperbaharui apakah nantinya ada penambahan pengurangan dari kios pengecer ataupun bisa jadi adanya aturan – aturan baru dan ketentuan dari pemerintah melalui kementerian perdagangan.

Secara teknis dalam penyaluran kami mengacu kepada data RDKK yang didapat dari dinas pertanian.

Alhamdulillah untuk kebutuhan pupuk tahun ini terpenuhi untuk 1 Kecamatan Padaherang.

Harapan kami selaku distributor alokasi pupupk subsidi yang sudah ditentukan oleh pemerintah terserap habis oleh para petani di Kabupaten Pangandaran sehingga alokasi tidak sia – sia begitu saja, Pungkasnya. (driez)

Baca Juga Muscam KNPI Kecamatan Kawali, Peran Pemuda Ciptakan Generasi Unggul

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!