Dituding Lewat Akun Bodong, Ketua DPC APRI Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum Melalui Ade Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPC APRI Hendra Bima kepada, Ade Apipudin, usai namanya diserang melalui unggahan akun bodong di media sosial.

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya informasi yang dinilai mengandung fitnah, merugikan, serta mencoreng reputasi pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.

Ade Apipudin mendatangi kantor kepolisian dengan didampingi rekan-rekan dekatnya, sekaligus menyerahkan bukti awal berupa tangkapan layar unggahan, komentar, serta rekam jejak aktivitas akun anonim yang diduga sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan pribadi, organisasi APRI, dan koperasi yang sedang berjuang mengadvokasi penambang rakyat.

“Kami menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan akun tersebut sangat merugikan dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Baca Juga PLN Pangandaran Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Pohon Kelapa Timpa Jaringan SUTM

Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada fitnah yang dapat merusak nama baik serta upaya advokasi pertambangan rakyat yang tengah berjalan.

“Kami sudah mencoba mengklarifikasi dengan berbagai cara, namun tidak ada respons bertanggung jawab dari pemilik akun tersebut. Karena itu, langkah hukum menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh keadilan dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Aparat akan melakukan penelusuran digital guna mengidentifikasi pemilik akun anonim yang diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ade Apipudin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Media sosial seharusnya menjadi sarana berbagi hal positif, bukan tempat menyebar kebencian dan fitnah. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.

Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan awal. Ade berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. (AD)

Baca Juga Rega Akhmad Rizal Kembali Harumkan Ciamis, Raih Juara 3 Kejurda Atletik Jabar 2025

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!