Selain itu, Hendra Bima pun meminta kepada Polres Tasikmalaya kota untuk segera membebaskan atau penangguhan penahanan dua orang keluarga besar APRI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, karena APRI beserta Eksekutif dan legislatif menjamin untuk kedua orang tersebut.
Ditempat yang sama, Pepen Ucu Atila selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya saat menemui massa demontrasi menyampaikan, bahwa selama ini kami terus berupaya agar regulasi NSPK dan juga IPR segera di sah kan, ujarnya.

“Kami akan terus pastikan untuk tahun ini regulasi IPR agar segera di sah kan, karena kewenangan IPR itu di kementerian ESDM bukan di kami, akan tetapi setelah kami koordinasikan maksimal di bulan Mei 2026 untuk IPR akan direalisasikan karena akan perlu kajian duku oleh pihak kementerian,” ungkap Pepen.
Adapun setelah ditandatanganinya berita acara kesepakatan terkait IPR, massa aksi pun kembali pulang yang berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta berharap tuntutan mereka segera mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut dari pihak terkait. (AD)
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang