DPMPTSPTK Cek Legalitas Tempat Potong Ayam di Desa Cisayong, Nama Perusahaan Mitra Nanjung Belum Berizin

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik keberadaan tempat potong ayam yang berlokasi di Jalan Cisinga, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, kini pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Geti Magesti, S.Pd.,dari bidang perizinan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/08/2026).

Geti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data perizinan yang dikaitkan dengan nama perusahaan Mitra Nanjung. Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa data perizinan atas nama perusahaan tersebut belum tercatat dalam sistem.

“Untuk perizinan atas nama perusahaan Mitra Nanjung, setelah kami cek di sistem belum berizin,” ujar Geti.

Namun demikian, DPMPTSPTK tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tempat potong ayam tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Menurut Geti, masih terdapat kemungkinan proses perizinan diajukan atau tercatat menggunakan nama pribadi pemilik, bukan atas nama badan usaha atau perusahaan.

“Tidak serta-merta kami menyatakan belum berizin, karena ditakutkan izinnya menggunakan nama pribadi dalam pembuatan izin,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang untuk dilakukan penelusuran lebih jauh. Artinya, persoalan legalitas tempat potong ayam tersebut belum berhenti pada pencarian nama perusahaan, tetapi perlu dipastikan apakah kegiatan usaha di lokasi tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai dengan identitas pemilik, jenis kegiatan, lokasi usaha, serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Warga Resah, Kandang dan Pemotongan Ayam di Desa Cisayong Diduga Belum Berizin

Di sinilah titik penting persoalannya. Jika suatu kegiatan usaha berjalan secara aktif, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh aspek legalitas dan perizinannya telah terpenuhi, bukan hanya apakah nama perusahaan tercatat dalam sistem perizinan.

DPMPTSPTK pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya untuk menentukan langkah selanjutnya apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran ketentuan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk memastikan langkah selanjutnya,” kata Geti.

DPMPTSPTK juga masih membuka ruang koordinasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut berdasarkan nama pemilik tempat usaha tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai status perizinan sebelum seluruh data diverifikasi.

Menurut Geti, kewenangan DPMPTSPTK berada pada aspek administrasi dan kelengkapan perizinan. Sementara apabila nantinya ditemukan kegiatan usaha yang memang belum memenuhi ketentuan dan memerlukan tindakan penertiban, kewenangan tersebut berada pada instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, termasuk Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan munculnya keterangan resmi dari DPMPTSPTK tersebut, pertanyaan mengenai legalitas tempat potong ayam di Jalan Cisinga kini semakin mengerucut: apakah benar seluruh perizinan telah dimiliki, dan jika sudah, atas nama siapa izin tersebut diterbitkan serta apakah izin tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi?

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan status perizinan tersebut secara terbuka. Terlebih, aktivitas usaha yang berkaitan dengan pemotongan ayam tidak hanya menyangkut legalitas administrasi, tetapi juga perlu dipastikan memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian perizinan, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penegakan Perda (Peraturan Daerah). (Johan/Red)

Baca Juga Damkar Ciamis Gerak Cepat Jinakkan Kebakaran Toko Cuci Gudang di Banjarsari, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!