Tambak Udang Tasik Selatan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivis Pertanyakan Pengawasan Pemkab Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Carut-marut pengelolaan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah tambak yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun kini dipertanyakan legalitas, tata kelola, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi pada Senin (10/8/2026). Dalam forum tersebut, para aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan tambak udang yang selama ini beroperasi di wilayah Tasik Selatan.

Tak hanya persoalan legalitas, aktivis juga menyoroti dugaan penggunaan air laut untuk menunjang kegiatan usaha tambak serta dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila benar terdapat kegiatan usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Ketua Umum Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Iskandar, mempertanyakan bagaimana aktivitas tambak yang disebut telah berdiri sejak sekitar 2013 masih dapat berlangsung hingga 2026 apabila memang terdapat dugaan persoalan perizinan dan lingkungan yang belum diselesaikan.

Menurutnya, dugaan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga potensi konflik agraria harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Persoalan tambak udang yang sudah berdiri bertahun-tahun diduga merusak ekosistem, lingkungan dan merugikan masyarakat kecil. Kami mempertanyakan apakah persoalan ini sengaja dibiarkan,” ujar Jajang.

Ia menegaskan, keberadaan usaha yang memberikan dampak ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak adanya pemasukan PAD Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu yang kami pertanyakan. Kami sebagai agen kontrol tidak mau negara kalah, undang-undang kalah, dan peraturan kalah oleh segelintir orang yang menikmati hasil dari tambak udang tersebut. Kami sudah muak dengan janji manis,” tegasnya.

Baca Juga Damkar Ciamis Gerak Cepat Jinakkan Kebakaran Toko Cuci Gudang di Banjarsari, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya juga meminta kejelasan dan langkah konkret dari sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum Setda hingga unsur yang berkaitan dengan Satgas Tambak Udang.

Mereka mendesak Pemkab Tasikmalaya segera menindaklanjuti draft SK Tim Satgas terkait tambak udang, melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh aktivitas tambak, serta memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

“Kami datang bukan untuk meminta, tetapi menuntut kejelasan. Kami ingin pemerintah segera mengambil tindakan. Kalau tidak ada solusi, sudah kami pastikan akan terus bergerak,” katanya.

Aliansi juga mendesak pemerintah melakukan tindakan terhadap tambak yang nantinya terbukti tidak mengantongi izin, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

Selain penindakan terhadap aspek legalitas, mereka meminta adanya langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambak.

“Kami tidak butuh wacana. Kami butuh tindakan nyata yang tegas. Negara jangan kalah sama cukong,” tandas Jajang.

Ia menambahkan, apabila Pemkab Tasikmalaya tidak segera memberikan langkah konkret dan kejelasan mengenai persoalan tersebut, pihaknya berencana membawa persoalan tambak udang di Tasik Selatan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan menemui dan mengadukan persoalan tambak ini kepada Gubernur Jawa Barat agar dapat ikut membenahi persoalan pengusaha tambak udang yang apabila terbukti tidak berizin,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah. Persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui rapat atau audiensi. Publik membutuhkan kejelasan mengenai berapa jumlah tambak yang beroperasi, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, apakah aktivitasnya telah memenuhi persyaratan lingkungan, serta sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan pula klarifikasi dari Pemkab Tasikmalaya maupun para pelaku usaha tambak terkait tudingan dugaan kegiatan tanpa izin, penggunaan air laut, dampak lingkungan, dan kontribusi terhadap PAD tersebut. (Mar/Win)

Baca Juga DPMPTSPTK Cek Legalitas Tempat Potong Ayam di Desa Cisayong, Nama Perusahaan Mitra Nanjung Belum Berizin

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!