Dua Orang Pria Diamankan Satres Narkoba Lampura, Diduga Memiliki Barang Haram Jenis Narkoba

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga BD

Mengetahui ada petugas datang, terduga pelaku BD bersembunyi di atas plafon rumah dan cukup lama kurang lebih satu jam, Jelas Kasat

Petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak di indahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon

Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,66 gram

Petugas langsung mengamankan dan kedua pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut

Terhadap keduanya dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ujar Kasat.***Eva

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *