Dugaan Jual Pupuk Cair oleh Oknum Kejaksaan, FORTABES Kembali Desak Penjelasan Pimpinan Kejari

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/7/2025), di kantor Kejari yang berlokasi di Kampung Eor, Jalan Raya Singaparna–Garut kabupaten Tasikmalaya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua FORTABES, Deni Syukron, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kejaksaan yang telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi yang diselundupkan keluar daerah dan dijual dengan harga non-subsidi, hingga merugikan para petani lokal dan keuangan negara senilai Rp16 miliar.

Namun demikian, menurut Riyan Nurfalah selaku koordinator lapangan, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut dan meminta penjelasan langkah-langkah yang diambil kejaksaan. Ia juga menyinggung adanya dugaan oknum kejaksaan yang diduga terlibat dalam penjualan pupuk organik cair ke desa-desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Usai pertemuan, Riyan menyatakan ketidakpuasan pihaknya karena Kepala Kejaksaan Negeri tidak hadir langsung dalam audiensi. Pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat permintaan audiensi pada Kamis pekan depan.

“Jujur kami tidak puas dengan hasil audiensi hari ini karena Kepala Kejaksaan tidak hadir untuk menjelaskan langsung permasalahan yang ada. Insya Allah, minggu depan kami agendakan audiensi kembali di hari Kamis agar bisa bertemu langsung dengan beliau,” ujarnya.

Baca Juga YBM PLN dan MUI Karangpaningal Gelar Sunatan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Riyan juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam penjualan pupuk organik cair ke desa-desa. Menurutnya, banyak pihak desa yang akhirnya membeli pupuk organik cair tersebut meski sebenarnya tidak terlalu membutuhkan.

“Meskipun oknum itu tidak secara terbuka menyebut instansi, tetapi sudah jelas ia adalah pegawai kejaksaan. Karena itulah banyak pihak desa yang merasa terpaksa membeli,” ungkap Riyan.

Sementara itu, audiensi FORTABES diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Boby Muhammad Ali, yang mewakili Kepala Kejaksaan. Dalam penjelasannya, Boby memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan kejaksaan dalam menangani kasus pupuk subsidi.

Terkait dugaan penjualan pupuk organik cair oleh oknum kejaksaan, Boby membantah adanya keterlibatan pegawai kejaksaan dalam praktik tersebut.

“Penjualan pupuk organik cair di desa-desa tidak ada kaitannya dengan kasus pupuk subsidi. Pihak kejaksaan, baik institusi maupun pegawai, tidak pernah melakukan penjualan pupuk organik cair ke desa-desa. Namun demikian, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami akan melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh pegawai,” tegas Boby.

FORTABES menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan keadilan bagi para petani serta masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Mar)

Baca Juga Dugaan Pengkondisian Pembelian Pupuk Cair dari Dana Desa Oleh Oknum APH di Tasikmalaya Jadi Sorotan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!