Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pekerjaan revitalisasi SDN Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kembali material bekas dan material yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi, kini dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait turut dipertanyakan.
Sebelumnya, analisaglobal.com telah memberitakan persoalan tersebut dengan judul “Pembangunan Revitalisasi SDN Linggamulya Diduga Gunakan Material Bekas dan Tak Sesuai Spesifikasi.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media analisaglobal.com kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Namun, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah selaku pihak yang disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan belum mendapatkan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga Tradisi Cukuran Tetap Hidup, Warnai Maulid Nabi di Desa Gegempalan
Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/08/2026), Asep Tatan selaku Kasi Sarpras Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya mengaku belum mengetahui secara langsung adanya dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan revitalisasi SDN Linggamulya.
“Saya tidak tahu adanya dugaan material bekas yang digunakan kembali di pembangunan sekolah SDN Linggamulya tersebut karena saya belum melakukan monev. Setelah adanya pelaporan, sekarang insyaallah secepatnya akan saya cek ke lokasi untuk memastikan terkait dugaan tersebut,” ungkap Asep Tatan.
Asep juga menjelaskan bahwa penggunaan kembali material bekas dalam pekerjaan pembangunan tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan. Menurutnya, seluruh material yang digunakan harus mengacu pada RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Untuk material bekas tidak diperbolehkan digunakan lagi karena itu akan mengurangi bestek dan bangunan akan cepat rusak kembali. Jadi semua material harus sesuai RAB,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat pekerjaan revitalisasi fasilitas pendidikan semestinya dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta standar kualitas konstruksi yang telah ditentukan.
Di sisi lain, belum dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi pekerjaan oleh pihak dinas juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut dilakukan sejak pekerjaan dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah, panitia P2SP, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait pelaksanaan revitalisasi SDN Linggamulya, termasuk mengenai dugaan penggunaan material bekas yang sebelumnya menjadi sorotan.
Dalam hal ini, media analisaglobal.com masih membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, panitia pelaksana, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers. (Win/Mar)
Baca Juga FTBI Kadipaten Semarak, Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Basa Sunda
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang