Pangandaran, analisaglobal.com – Hasil dari investigasi kami Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran bersama awak media terkait dugaan temuan dilapangan yang dihimpun berbagai sumber dari masyarakat.
Adanya dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2020 – 2024 dibeberapa Satuan Dinas Perangkat Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, hingga kini belum ada jawaban dari beberapa Dinas.
“Kami dari LAKRI Pangandaran sudah mengirimkan surat hampir 1 minggu lebih kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Kesatuan Polisi Pamong Praja, hingga kini belum ada balasan”, tandas Apudin kepada Analisaglobal.com, Senin 10 Maret 2025, dikediamannya Padaherang.
Belumnya memberikan jawaban klarifikasi resmi secara tertulis, menjadi sebuah tandatanya kami, padahal alamat dan nomor telepon kami LAKRI Pangandaran sudah tertera di Kop Surat.
Dikirimnya surat resmi kami tersebut tidak ada tanggapan dan balasan sama sekali, maka kami tembuskan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, BPK RI dan APH (KPK RI, Kejaksaan, dan Mabes Polri) sebagai instansi yang berwenang, ucap Apudin.
“Kebetulan bulan – bulan ini masih pemeriksaan BPK RI, kami kirim email untuk laporan ketingkat lebih atas”, tutur Apudin.
Baca Juga PLN Kontrol Keamanan Kelistrikan, Bantu Evakuasi Warga di Tengah Banjir Bekasi
Sebagai LSM tentunya kami mengacu kepada aturan yaitu :
1. PP 68/1999 Tentang tata cara prlaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
2. UU No.14/2008 tentang KIP.
3. UU ASN No. 5/2008 Tentang peran ASN memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik dan Yang terbaru UU ASN No. 20/2023.
Tidak dibalas dan dijawabnya surat tersebut bahkan di konfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA) 2 Kepala Dinas tersebut tidak membalas, ada apa, kenapa, seolah mereka alergi terhadap kami LSM, ujar Apudin.
Jikapun enggan untuk memberikan tanggapan klarifikasi tentu kami akan mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah (Setda) sebagai Panglima dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan sangsi atau teguran, bila perlu saya akan temui Bupati untuk menyampaikan hal tetsebut, tambah Apudin.
“Sebagai pelayan publik mereka harusnya faham akan aturan PP No. 21 / 2021 Pasal 4, Tentang Kewajiban dan Larangan PNS”, pungkas Apudin. (driez).
Baca Juga PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang