Dugaan Pungli di SDN 7 Singaparna Mencuat, Orang Tua Murid Keluhkan Biaya Tambahan di Luar Aturan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SDN 7 Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan pungutan tidak sah kepada orang tua murid dengan dalih berbagai kebutuhan sekolah.

Informasi ini terungkap setelah beberapa orang tua melaporkan adanya permintaan pembayaran yang dinilai tidak wajar dan tidak tercantum dalam daftar resmi biaya pendidikan.

Salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar sejumlah item, seperti album rapor, NISN, foto, LKS, dan kebutuhan lainnya.

“Kami merasa terbebani, apalagi pembayaran itu tidak pernah dijelaskan dalam rapat resmi,” ujarnya.

Baca Juga Dinas PUPRP Ciamis Gelar Aksi Bersih-Bersih Peringati Hari Kesehatan Nasional 2025

Secara aturan, pungutan liar di sekolah jelas dilarang. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Di sekolah negeri, seluruh pembiayaan pendidikan siswa sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS, kecuali sumbangan sukarela yang diberikan tanpa paksaan. Pungli dapat dipidana dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP apabila pelaku merupakan ASN, disertai sanksi administratif lainnya.

Namun, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/11/2025), Kepala Sekolah SDN 7 Singaparna, Hj. Nia Kurniati, M.Pd, membantah keras adanya pungutan tersebut.

“Kata siapa di sekolah ini ada pungli? Tidak ada pungutan seperti itu di sini,” tegasnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Ahmad, menilai bahwa pungutan semacam itu jelas tidak dibenarkan.

“Segala bentuk pembiayaan peserta didik sudah dibiayai BOS. Saya akan instruksikan pengawas untuk segera turun ke lapangan mengecek kebenarannya,” ujarnya.

Kasus dugaan pungli ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, mengingat banyak orang tua mengeluhkan adanya biaya tambahan yang terus membengkak, sementara kualitas pendidikan belum sepenuhnya memenuhi harapan. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di lingkungan sekolah. (Win)

Baca Juga Pasca Pengunduran Diri Waketum, FORWAPI Gelar Rapat Konsolidasi Bersama DPC dan Penasehat Hukum

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!