Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Tasik Kota

“Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir,” tegasnya

Ia menambahkan,pelaku AH ditangkap di jalan Citapen Kecamatan Tawang pada Jumat (21/07/23), dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yusrizal)

#Humas Polres Kota

Baca Juga Dua Pria Berkelahi, Satu Terluka Dipukul Linggis, Polisi Lakukan Penyelidikan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *