Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Jakarta, analisaglobal.com — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi. Pernyataan ini turut dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang mengatakan singkat, “Iya, benar.”

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota ini semestinya untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dalam banyak daerah mencapai 20 tahun atau lebih.

Baca Juga Dandim 0613/Ciamis Pimpin Jumat Sehat, Perkuat Kebugaran dan Soliditas Prajurit

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai aturan. Kuota tambahan malah dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Alhasil pada tahun 2024, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus. Kebijakan tersebut disebut KPK berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre selama belasan tahun namun gagal berangkat karena kuota mereka terpotong.

KPK menyebut dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk valuta asing yang diduga terkait aliran dana kasus tersebut.

Kasus ini kini memasuki babak penyidikan lanjutan, dan KPK membuka peluang adanya tersangka lainnya dalam perkara kuota haji 2024 tersebut. (Red)

Baca Juga Kelompok Tani Cipari Jaya Harapkan Perbaikan Jalan Demi Lancarnya Distribusi Panen Jagung

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!