FKMT Dorong KPUD Kab. Tasikmalaya Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Kami FKMT, meyakini seluruh anggota KPUD Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki naluri atau sikap bathin yang baik karena FKMT juga “memiliki rekaman perbincangan” antara Pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya kalau gak salah kasubag hukum dkk dengan Pihak FKMT Tasikmalaya saat jadi Pemantau atau melaporkan perkara ke KPUD yang dalam surat Balasan KPUD ditandatangan Zamzam Zamaludin.

“Ada pada kami rekamannya dan balasan suratnya sambil diskusi pada saat itu di Kantor KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang isi intinya secara terbuka mengatakan “Akan melaksanakan perintah UU dan Rekomendasi Bawaslu bila ada pelanggaran administrasi terutama Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016”. Apalagi kami FKMT sangat kenal sekali dengan Ketua KPUD sejak 2015 pernah Sidang Sengketa Pilbup Tasik diMahkamah Konstitusi 2015, untuk sekarang mah lebih baik KPUD melaksanakan “Pembatalan” sesuai Perintah Undang-Undang saja apalagi menurut hasil Pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Dani Sapari menjelaskan bahwa pelapor Dr H Iwan Saputera No urut 4 sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa selalu hadir sementara Terlapor H Ade Sugianto SIP kalau Bawaslu menyebutnya “Pelaku sesuai tertulis di Surat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten pada Tanggal 26 Desember 2020 lalu disebut “Pelaku” pernah dipanggil tidak hadir dan tidak menyampaikan bantahan. Kalau sebutan proses Pengadilan itu “Verstex”.jelasnya

“Artinya Putusan Verstex dimenangkan Pelapor karena tidak ada bantahan maka Terlapor habis masa jawabnya”. Pungkasnya***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *