FORDEMNUS Gelar Audensi Terkait Adanya Dugaan Pungli di Kemenag Kab. Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — FORUM DEMOKRASI NUSANTARA TASIKMALAYA mendatangi Kantor Kementerian Agama dengan mengkonfirmasi dan mengingatkan Kepala Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya dan seluruh Kepala KUA di 39 Kecamatan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa Calon Pengantin (Catin) yang melangsungkan pernikahan di Kab. Tasikmalaya.

FORDEMNUS Tasikmalaya menyesalkan kejadian serupa kerap terjadi dan berlangsung sudah sejak lama tapi tidak ada solusi untuk mengatasinya. Sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementrian Agama Kab. Tasikmalaya melalui KUA belum terlalu signifikan dalam memberantas potensi Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bekerjasama dengan Kementrian Agama Kab. Tasikmalaya.” Pungkas Hermawan (Wakil Ketua Fordemnus Tasikmalaya) Rabu (11/11/20).

Terkait adanya dugaan pungli biaya daftar nikah dan akta nikah diluar batas ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, Yang dilakukan oleh segelintir oknum oleh pihak Kantor Urusan Agama atau Amil Desa kami dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya secepatnya menindak tegas secara regulasi – regulasi yang sudah di tentukan. Adapun tanggapan dari beberapa Kepala KUA yang hadir dalam Audiensi tersebut membenarkan bahwa praktik seperti itu (Pungli) masih kerap terjadi di lapangan.

Aep Saepudin Kasi Bimas (Bimbingan masyarakat Islam mengatakan Kami pun akan berupaya dari Kementerian. Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya sudah menyampaikan dan berbagai regulasi – regulasi sudah berupaya mensosialisasikan ke masyarakat melalui kepanjangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) penghulu Amil, kemudian mitra-mitra lain di kecamatan yakni MUI, DMI, semua tentang regulasi itu sudah disampaikan ke masyarakat.” Kata Aep Saepudin

Kami dari FORDEMNUS menemukan pada akhir bulan Oktober 2020 adanya praktik Pungli yang bertempat di KUA. Dengan Catin menikah bertempat di KUA pada jam kerja tapi dipinta membayar sama seperti menikah diluar KUA. Ini menjadi hal yang sangat tidak mengenakan dimana kami meyakini praktik seperti demikian terjadi di 39 Kecamatan. Termasuk di Kecamatan Mangunreja baik dengan atau tanpa sepengetahuan kepala KUA yang bersangkutan. Tapi nyatanya hal tersebut sudah menjadi rahasia publik bahwa nikah sangat mahal terutama bagi masyarakat miskin dan tidak tahu apa-apa yang senantiasa menjadi objek sasaran para oknum tersebut.

Adapun terkait adanya dugaan-dugaan meminta biaya nikah diluar batas biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, ataupun oleh segelintir oknum di lapangan yang sifatnya meminta biaya lebih, “itu adalah oknum,” dari pihak KUA akan menelusuri kepala KUA setempat dan mitra-mitra yang ada di daerah. Jika memang betul adanya dugaan pungutan liar dan kami pun akan mengambil tindakan, “ya, minimal tindakan administrasi Dengan cara memanggil orang-orangnya, “kalau memang betul melakukan pungli atau melakukan kesalahan kasus tersebut di masyarakat, untuk kedepannya bisa diselesaikan dengan jelas seperti laporannya jelas, orangnya jelas, masalahnya jelas itu mudah untuk bisa diselesaikan.

Sebetulnya kalau berbicara amil itu secara regulasi sudah tidak ada dan kami mengharapkan bahwa diregulasi yang sekarang ketika pelaksanaan pernikahan itu yang bersangkutan datang langsung ke pihak KUA untuk mendaftar bahkan sekarang proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online yang penting kelengkapan persyaratannya sudah lengkap.

Terkait skema harga Amil ketika mau mendaftar nikah, beda tempat beda harga soal itu, “saya tidak tahu persis,” adapun kaitan dengan harga tersebut. Kalau kami sesuai regulasi saja regulasi tentang nikah kalau di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 0 Rupiah/tanpa biaya, akan tetapi kalau di luar kantor atau datang ke rumah yaitu 600 ribu. kalaupun ada biaya, mungkin itu kaitannya harus ada kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga muncul nominal-nominal di luar ketentuan pemerintah tapi itupun di luar aturan kami dari Kemenag tentang biaya-biaya nikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan KUA sendiri sebetulnya tidak mengharapkan demikian, karena secara aturan di KUA sudah melalui sosialisasi dengan benar, bahwa untuk mendaftar nikah yaitu Rp.0 Rupiah terpampang di KUA aturannya seperti itu.

Dadang Burhanudin sebagai kepala Kantor Urusan Agama Mangunreja mengatakan siap untuk menyikapi dan melakukan klarifikasi yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungli biaya menikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang dilayangkan oleh Forum Demokrasi Nusantara Kabupaten Tasikmalaya, dan kami perlu waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. serta Kami akan mengumpulkan aparatur yang terlibat menangani dalam proses pernikahan. Tandasnya

Aep Saepudin menambahkan “Untuk sanksi nanti kami lihat dulu permasalahannya seperti apa, untuk sekarang kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan musyawarah dulu dengan bimas Kemenag. Kami harus tetap berkoordinasi dan silaturahmi serta kami siap melakukan evaluasi perbaikan – perbaikan lewat sosialisasi tentang keterkaitan regulasi pernikahan khususnya lewat, “upah/biaya itu sendiri. Jelasnya

“Ketika ada kejadian seperti itu yang namanya manusia tidak luput dari kekhilapan dan kealpaan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalaupun ada hal permasalahan seperti itu kami sangat menyesalkan. mudah-mudahan kedepannya tidak terulang kembali dan kami mohon doa restunya dari semua mudah-mudahan ada solusi dan jalan keluar yang terbaik untuk menyikapi permasalahan seperti ini.” Ungkapnya

Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 secara prosedur kami sudah menyampaikan dilaksanakan di masyarakat, adapun sudah atau belum dilaksanakan itu mungkin karena adanya hambatan, tapi kalau secara aturan itu harus dilaksanakan dan kami pun terus berupaya mensosialisasikan ke masyarakat sesuai amanat peraturan yang berlaku”Pungkas Aep

Dengan adanya temuan seperti itu, Ketua Forum Demokrasi Nusantara Tasikmalaya menuntut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti temuan kasus tersebut dan lebih banyak berdialog dengan masyarakat yang terkena dampak Pungli/Korban. Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas Fordemnus Tasikmalaya akan membawa hal tersebut ke ranah Hukum karena Pungli adalah tindak pidana yang serius.***UWA/Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *