Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Berbagai pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas sering kali dilakukan oleh para pengguna jalan. Salah satunya pengemudi truk pengangkut pasir yang diduga entah sengaja atau tidak menutup bak saat membawa muatan dan melintas di jalan raya. Hal tersebut berpotensi membuat pengendara roda dua yang berada di belakang truk jadi kelilipan pasir dan sangat berbahaya serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dadan Jaenudin Ketua Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya sekaligus warga masyarakat desa Arjasari menjelaskan kalau dirinya Telah melakukan pemberhentian terhadap truk yang mengangkut pasir dikampung Cijoho dikarenakan Truk pengangkut material tersebut tidak memakai penutup atau terpal. Ucapnya. Rabu (11/11/20).
“Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap kendaraan yang membawa material harus ditutup terpal.” jelasnya.
Lanjut Dadan jaenudin, dirinya sangat menyayangkan karena pihak DISHUB tidak ada tindakan terhadap truk yang melanggar tersebut. Hal tersebut banyak dampak yang buruk dikarenakan material tersebut tidak ditutupi dan dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Katanya
“Dalam konteks ini saya pribadi berasumsi negatif terhadap pemerintah karena sudah melakukan pembiaran terhadap para pelanggar peraturan, apakah pemerintah takut dengan pengusaha atau ada apa?? asumsi saya jadi seperti itu”. ungkap Dadan.
Dadan juga menambahkan kalau tidak ada tindakan dari pemerintah terkait maka dirinya bersama masyarakat serta para ulama yang berada di wilayah desa arjasari akan melakukan aksi serta akan turun kejalan. Imbuhnya.***M23