Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA) menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa (24/06/2025) guna menindaklanjuti dugaan alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong dari lahan hijau menjadi pemukiman.
Adapun dugaan tersebut mengarah pada konversi lahan hijau menjadi lahan kuning tanpa melalui prosedur resmi sesuai ketentuan. Sementara tugas dari pemerintah yakni memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) melalui peraturan dan pengawasan yang ketat.
Selain itu lahan pertanian diwilayah kecamatan Cisayong semakin sempit. Pengalih fungsian lahan pertanian yang dirubah fungsi menjadi pemukiman menjadi masalah serius. Pengalih fungsian lahan sawah produktif jelas akan berdampak terhadap produksi pangan dan mengancam akan ketersediaan pangan serta dapat menghilangkan mata pencaharian petani dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat yang tergantung pada pertanian.
Audiensi yang di gelar oleh GATRA dimana alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah kampung Sindangelat desa Sukaraharja kecamatan Cisayong, dan diperkirakan ada sekitar hampir 3 hektar lahan sawah produktif yang saat ini dialih fungsikan menjadi pemukiman perumahan oleh salah satu developer. Sementara berdasarkan keterangan dan fakta dilapangan lahan tersebut merupakan lahan produktif alias lahan hijau.
Usai menggelar audiensi, Dewan Pembina GATRA, Acep Sutrisna, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ia menekankan bahwa perubahan fungsi lahan, khususnya dari pertanian ke non-pertanian seperti permukiman atau industri, dapat mengancam keseimbangan lingkungan, ekonomi lokal, dan ketahanan pangan masyarakat.
“Konversi lahan pertanian menyebabkan berkurangnya produksi pangan lokal, memperburuk risiko banjir dan erosi, serta berdampak pada kehidupan petani yang kehilangan mata pencaharian,” ungkap Acep Sutrisna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena alih fungsi lahan umumnya dipicu oleh pesatnya urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti, serta lemahnya pengawasan terhadap regulasi tata ruang.
Untuk menanggulangi masalah ini, GATRA mengusulkan beberapa solusi konkret, antara lain, Memperkuat regulasi zonasi dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, Mendorong perencanaan kota berkelanjutan, seperti pembangunan vertikal untuk mengurangi ekspansi horizontal yang memakan lahan hijau.
Selain itu, Acep Sutrisna juga menjelaskan harus adanya pemberian insentif kepada petani, agar tetap bertahan di sektor pertanian, dan memanfaatkan lahan terdegradasi untuk pembangunan, alih-alih lahan subur yang masih produktif.
Dengan adanya kejadian tersebut tentunya kami dari GATRA berharap agar DPRD dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah nyata dan berdasarkan data akurat, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Tasikmalaya. (AD/WK)
Baca Juga BKPSDM Ciamis Segera Laksanakan Open Bidding Untuk Enam Posisi Eselon II yang Kosong
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang