“Konversi lahan pertanian menyebabkan berkurangnya produksi pangan lokal, memperburuk risiko banjir dan erosi, serta berdampak pada kehidupan petani yang kehilangan mata pencaharian,” ungkap Acep Sutrisna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena alih fungsi lahan umumnya dipicu oleh pesatnya urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti, serta lemahnya pengawasan terhadap regulasi tata ruang.
Untuk menanggulangi masalah ini, GATRA mengusulkan beberapa solusi konkret, antara lain, Memperkuat regulasi zonasi dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, Mendorong perencanaan kota berkelanjutan, seperti pembangunan vertikal untuk mengurangi ekspansi horizontal yang memakan lahan hijau.
Selain itu, Acep Sutrisna juga menjelaskan harus adanya pemberian insentif kepada petani, agar tetap bertahan di sektor pertanian, dan memanfaatkan lahan terdegradasi untuk pembangunan, alih-alih lahan subur yang masih produktif.
Dengan adanya kejadian tersebut tentunya kami dari GATRA berharap agar DPRD dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah nyata dan berdasarkan data akurat, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Tasikmalaya. (AD/WK)
Baca Juga BKPSDM Ciamis Segera Laksanakan Open Bidding Untuk Enam Posisi Eselon II yang Kosong