Halim : FORWAPI Pastikan Tidak Terlibat Terkait Dengan Surat Audiensi yang Diterima Sejumlah Kecamatan

“Jangan sampai surat-surat semacam ini justru berujung pada praktik pungutan liar. Kami imbau para camat yang menerima surat tersebut segera melaporkannya ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum (APH),” tegas Halim.

Sebagai penutup, Halim kembali menekankan kepada seluruh jajaran pengurus baik di DPP dan DPC FORWAPI agar senantiasa menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami ingin menjaga marwah profesi jurnalis agar tetap kompeten, profesional, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya. (AD/Tim Forwapi)

Baca Juga Siap Amankan Hari Buruh, Polres Banjar Polda Jabar Laksanakan Simulasi Sispamkota

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *