Dugaan Kongkalingkong Proyek Pembangunan PLUT
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait adanya dugaan kongkalingkong antara pihak Dinas dengan pihak penyedia jasa (CV) dalam Proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di wilayah Kadipaten dengan judul Dugaan Adanya Kongkalingkong Pihak Dinas Dengan Pihak CV Dalam Pembangunan PLUT Di Kadipaten kini tengah menjadi sorotan.
Setelah muncul dugaan adanya kongkalikong dalam Proyek pembangunan PLUT tersebut yang seharusnya membantu meningkatkan perekonomian UMKM ini diduga menyimpang dari peruntukan dana yang telah dianggarkan, dimana pekerjaan tersebut pun dikerjakan oleh pihak CV. Lia Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk pembangunan PLUT mencapai miliaran rupiah yaitu sebesar Rp. 3.5 Milar, namun sangat disayangkan ketika awak media kelokasi proyek pekerjaan, Direksi Keet yang berada di basemen bangunan tersebut terkesan tidak seperti Direksi Keet, dimana papan proyek anggaran pun seolah tersembunyi di bawah basemen bukan di ruang terbuka sebagai transparansi anggaran terhadap publik.
Selain itu, untuk standarisasi pekerja dalam menggunakan K3 pun, dimana para pegawai yang bekerja di lokasi tersebut tidak ada yang memakai satu pun, seolah-olah adanya dugaan pembiaran dalam menerapkan aturan yang telah ditentunkan.

Baca Juga Jack Barbershop Resmi di Buka dan Siap Manjakan Para Pelanggan Yang Stylish
Terkait hal tersebut, beberapa pihak mencurigai adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bahan bangunan serta dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam penyalahgunaan dana. Sehingga dalam ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi sorotan utama bagi beberapa pihak karena ijin PBG menjadi syarat mutlak yang harus ditempuh oleh pihak manapun dalam pengerjaan suatu bangunan dan gedung.
“Pembangunan PLUT ini sangat penting untuk mendorong perkembangan ekonomi masyarakat, tetapi dengan adanya indikasi korupsi ataupun adanya dugaan main mata atau kongkalikong antara pihak penyedia jasa (CV) dengan Dinas terkait, kita akan usut tuntas, terutama ijin PBG,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Senin (26/08/2024).
Ijin PBG Dalam Proses
Dilain pihak, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTRLH Ecep Sukron Munir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mengatakan bahwa untuk ijin PBG terkait PLUT masih dalam proses, singkatnya.
Kepala Diskopukmindag H. Endang Sae saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait pembangunan Proyek PLUT, dirinya belum membarikan statemen apapun.
Maka terkait hal tersebut, ketika ijin PBG masih dalam proses, seharusnya proyek tersebut jangan dulu dimulai ataupun dihentikan sementara untuk menunggu ijin PBG tuntas, selain itu, jika memang terbukti adanya dugaan kongkalingkong antara pihak penyedia jasa (CV) dengan pihak Diskopukmindag, para oknum tersebut bisa dijerat dengan sanksi administrasi, bahkan lebih jauh dengan sanksi hukum Pidana.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Dinas, belum memberikan tanggapan apapun. (AD)
Baca Juga Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0613/Ciamis Laksanakan Panen Raya Padi di Banjar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang