Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik dugaan belum lengkapnya perizinan bangunan milik Indomaret di Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, terus menuai sorotan. Minimarket modern tersebut diduga telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting yang menjadi syarat legal operasional bangunan usaha.
Menanggapi mencuatnya persoalan tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya angkat bicara. Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, SH, MH saat dihubungi awak media analisaglobal.com melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (21/05/2026), mengaku pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi Indomaret Cisayong bersama dinas teknis terkait yaitu DPMPTSPTK, DPUPRLH, Diskopukmindag, dan dari Satpol PP.
“Hari ini kami sudah mengirimkan perwakilan melalui Kabid Gakda bersama dinas teknis terkait ke lokasi Indomaret Cisayong. Saat ini kami masih menunggu hasil dari kunjungan tersebut,” ujarnya.
Dadang juga mengakui, apabila benar Indomaret tersebut belum memiliki PBG dan SLF, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP.
Baca Juga Indomaret Di Cisayong Diduga Nekat Beroperasi Sebelum Kantongi PBG, Pembiaran Atau Kelalaian?
“Kalau memang belum ada PBG dan SLF, tentunya kami akan memberikan surat himbauan atau teguran sesuai aturan. Mekanismenya bertahap, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga penyegelan apabila terus diabaikan,” tegasnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan dan aktivitas operasional Indomaret tersebut diduga sudah berjalan sebelum adanya tindakan atau pengawasan serius dari pemerintah daerah.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan Satpol PP maupun dinas teknis terhadap berdirinya bangunan usaha modern yang diduga belum melengkapi legalitas dasar tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan dan lambannya penegakan aturan terhadap pelaku usaha besar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada teguran administratif semata, tetapi benar-benar melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini dituntut taat terhadap regulasi.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan aturan tata bangunan dan perizinan usaha secara transparan serta berkeadilan. (AD)
Baca Juga Menu MBG SDN 1 Werasari Makin Variatif dan Higienis, Siswa Favoritkan Ayam Goreng
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang