Indomaret Di Cisayong Diduga Nekat Beroperasi Sebelum Kantongi PBG, Pembiaran Atau Kelalaian?

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keberadaan minimarket Indomaret di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan. Pasalnya, toko modern tersebut diduga sudah beroperasi meski proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum rampung.

Kondisi ini memicu perhatian sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pada Kamis (21/05/2026), tim gabungan dari DPMPTSPTK, DPUPRLH, Diskopukmindag, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Cisayong melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi minimarket tersebut.

Sidak dilakukan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait legalitas operasional bangunan usaha modern itu yang diduga telah lebih dulu menjalankan aktivitas perdagangan sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kasi Bidang Perizinan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Geti Magesti, S.Pd membenarkan bahwa izin PBG untuk bangunan tersebut hingga kini masih dalam proses dan belum masuk ke tahap penerbitan di bidang perizinan.

“Untuk izin PBG masih dalam proses di pihak PU dan belum masuk ke bidang perizinan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah instansi terkait tengah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca Juga Serdik Sespimma Polri Angkatan 75 Tebar Kepedulian di Ciamis, Santuni Anak Yatim dan Salurkan Bantuan Sosial

“Untuk saat ini kami sedang melakukan sidak di lokasi bersama pihak kecamatan, Indag, PU dan juga Pol PP,” tambahnya.

Fakta bahwa minimarket diduga telah beroperasi sebelum tuntasnya dokumen PBG dan SLF menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, berdasarkan ketentuan, bangunan usaha yang digunakan untuk aktivitas komersial semestinya telah mengantongi dokumen legalitas lengkap sebelum beroperasi.

Selain itu, keberadaan toko modern tanpa kepastian legalitas dikhawatirkan memunculkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini diwajibkan menempuh prosedur perizinan secara penuh sebelum menjalankan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi apakah operasional minimarket tersebut akan dihentikan sementara atau tetap diperbolehkan berjalan sambil menunggu proses perizinan selesai.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi tersebut agar aturan tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku usaha besar, khusunya pihak Satpol PP dalam penegakan Perda sesuai aturan yang ada. (AD/Win)

Baca Juga Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya Soroti Ketimpangan KBLI dan Realita Usaha di E-Katalog

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!