Ini Penjelasan Kabid Atep Terkait Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten di Masa Pandemi Covid-19

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan jalan di masa pandemi ini pemerintah provinsi jawa barat melalui Dinas PUTRPP mengucurkan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi skala prioritas setiap daerah.

Atep Dadi Sumardi, ST. MT selaku kepala bidang jalan dan jembatan menjelaskan kalau di masa pandemi ini pengerjaan peningkatan infrastruktur jalan sedikit terganggu karena di awal tahun anggaran 2020 seluruh anggaran untuk peningkatan infrastruktur jalan (DAK) di recofusing jadi seluruh anggaran sebesar 42 miliar hilang karena sudah menjadi keputusan menteri keuangan. Termasuk seluruh kegiatan pekerjaan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten tasikmalaya karena hampir semuanya di recofusing dan anggarannya di fokuskan untuk penanganan covid-19. Dan salah satu sumber anggaran yang masih tersisa merupakan anggaran dari bantuan keuangan provinsi jawa barat dan itu pun memperoleh kepastiannya bulan juli minggu ke dua dengan melalui proses perubahan ke lima kalinya. Ungkapnya. Kamis (15/10/2020).

“Dan itu pun tidak sesuai dengan yang di rencanakan di awal, karena dari 15 paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan hanya 9 paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan. sampai saat ini proses perencanaan, evaluasi serta proses tender dan juga penandatanganan kontrak baru 7 paket pekerjaan yang sudah berkontrak dan sudah mulai pelaksanaan pekerjaannya sambil kita lakukan evaluasi pengalokasian anggarannya karena tidak semuanya kita serap, jadi total pekerjaan untuk tahun sekarang dari bantuan keuangan provinsi sebanyak 9 paket pekerjaan, 7 paket pekerjaan yang sudah kontrak dan berjalan pekerjaannya yaitu paket jalan rancabakung-pasirdago, Jalan gulungan-pamijahan, Jalan cikatomas-cimedang, Jalan cibogor-sindangjaya, Jalan gunungsari-citangkalap, Jalan tamansari-maniis, Jalan bojonggambir-taraju, dan 2 paket yang belum tender yaitu paket peningkatan jalan Sindangreret – Cidadap dan jalan Batulawang – Cisempur”. Jelas Atep

Atep berharap seluruh paket pekerjaan peningkatan jalan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan meskipun sekarang hanya tersisa waktu 75 hari kalender. harapnya.

Masih menurut Atep menambahkan, bahwasannya ada 11 titik lokasi jalan yang mengalami kerusakan akibat dari bencana longsor yang menimpa beberapa wilayah di Kabupaten tasikmalaya kemarin dan ada beberapa yang mengalami kerusakan parah antara lain jalan cibuntu-bugeran semua badan jalan longsor, sindangreret-cidadap tergenang banjir, ciblong-derah hampir seluruh badan jalan longsor, papayan-cikalong longsor, manonjaya-salopa longsor dan berdampak terhadap rumah warga, Dedeul-Sodonghilir, rancabakung-bojongasih, simpang-urmiderah, Sodonghilir-derah, dan batulawang-cisempur. imbuhnya.

Atep juga menerangkan, untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada permen 14 tahun 2020 dengan mengacu kepada koridor kontrak seperti yang berkaitan dengan RMPK, pengelolaan protokol kesehatan sesuai intruksi pemerintah , pengelolaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang ditegaskan kembali dalam aturan sehingga dalam penandatanganan kontrak disertai dengan surat pernyataan dari penyedia jasa kontruksi untuk menjaga koridor kontrak tersebut bahwa penyedia jasa kontruksi akan malaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang sudah di tandatangan, sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah di tentukan, sesuai dengan spesifikasi tehnis yang sudah di tentukan serta waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah di tentukan, dan apabila tidak sesuai dengan volume maka akan di bayarkan sesuai dengan volume yang terpasang, apabila tidak sesuai dengan spesifikasi tenis dan dinyatakan gagal kontruksi maka dikatakan gagal bayar atau total Los serta apabila ada temuan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maka harus bersedia mengembalikan ke kas negara kaitan dengan kelebihan pembayarannya, jadi semua pekerjaan yang akan dikerjakan semua penyedia jasa kontruksi harus tunduk dan patut terhadap aturan dan dokumen yang sudah di tandatangani. Terangnya

“apabila ada pihak penyedia jasa yang melanggar aturan maka kami akan melakukan teguran berupa lisan, teguran berupa surat, peningkatan pekerjaan serta penghentian pekerjaan ataupun pemutusan kontrak apabila tetap melanggar”. Tegasnya.***uwa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *