Jelang Kurban, Disnakan Kabupaten Ciamis Perketat Aturan Ternak Yang Masuk Dari Luar Daerah Ke Ciamis

Pelaksanaan kurban tahun 2022 di bawah wabah PMK, kami telah menginformasikan dan mensosialisasikan kepada Camat, MUI, Kemendag, Polres, Dandim, dll.

“Menurut patwa MUI 322 tahun 2022, hewan kurban dengan gejala ringan, sah untuk dikurbankan karena tidak menulari atau merugikan manusia. Dan hewan kurban yang gejalanya berat tidak sah,” jelasnya.

“Menurut Bupati, untuk mengoptimalkan ternak lokal di Kabupaten Ciamis, karena di Jabar sendiri ternaknya sangat sedikit, barangnya dipasok dari luar daerah, tapi kita harus ketat regulasinya dan melampirkan SKKH setempat,” pungkas Asti Kurnia.***HN/Dods

Baca Juga PKM Sadananya, Selenggarakan Sosialisasi BIAN Bersama Unsur Forkopimcam Dan Pemdes

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *