Kabareskrim Komjen Agus Indrianto Tuntut Agar Kasus Korban Pembegalan Yang Jadi Tersangka Dihentikan

Jakarta, analisaglobal.com — Kabareskrim Komjen Agus Indrianto menuntut kasus korban pembegalan dihentikan sebagai tersangka di NTB. Korban Amaq Sinta (34) menjadi tersangka setelah membunuh dua dari empat orang begal.

“Betul,” kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16 April 2022). Agus menjawab pertanyaan apakah kasus itu harus dihentikan.

Agus meminta Polda NTB mengundang kejaksaan untuk menemui tokoh masyarakat dalam kasus tersebut. Ia berharap pendapat dan saran semua pihak menjadi dasar penanganan kasus tersebut.

“Saya kira (penyelidikan) harus dihentikan. Orang akan menjadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kita harus bersama-sama memerangi kejahatan,” katanya.

“Rekomendasi saya kepada Kapolda NTB adalah mengundang komentar atas kasus tersebut, bersama kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama, apakah proses hukum sudah tepat. Legitimasi masyarakat akan menjadi landasan langkah Polda NTB selanjutnya”. Imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dimana seorang korban pembegalan menjadi tersangka setelah membunuh dua dari empat orang pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini penahanan terhadap terduga pelaku pembegalan tersebut masih berlangsung.

“Penanganan kasus tersebut kini ditangani penyidik ​​Ditreskrimum Polda NTB,” kata Djoko Poerwanto, Jaksa Agung Kepolisian NTB, seperti dikutip Antara, Jumat (15/4).

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *