Kang Asep Davi : Diduga Perhutani Turut Andil Dalam Melakukan Pengrusakan Hutan

Kang Asep Davi

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Motto pengelolaan hutan yang lestari sekaligus memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar, bisa tercermin dari pengelolaan hutan yang berlandaskan pada kepentingan ekologi, serta bisa menciptakan konservasi keanekaragaman hayati, juga dapat mencegah bencana dan pengendalian kebakaran.Hal tersebut juga bisa memberikan kesejahteraan untuk rakyat, khususnya masyarakat sekitar hutan.

Namun lain halnya, menurut Tokoh Politik yang juga tokoh masyarakat kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Kang Asep Davi mengatakan, tata kelola hutan yang diberikan pada Perum Perhutani telah banyak melenceng dari tupoksinya sebagai pengelola kawasan hutan. Seperti kita ketahui bersama, Perum Perhutani adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sering menggunakan cara lain untuk menutupi rendahnya kinerja mereka dengan mengkriminalisasi masyarakat sekitar. Ungkapnya, Selasa (27/09/22).

Diduga Perhutani Turut Andil Dalam Melakukan Pengrusakan Hutan

“Seperti contoh kasus nenek Asyani Situ Bondo Jawa Timur, misalnya bermula ketika petugas Perhutani yang sedang berpatroli menemukan dua tunggak kayu yang dinyatakan hilang oleh mereka. Penyidik kemudian menangkap nenek Asyani, menantunya Ruslan dan tukang kayu bernama Cipto dengan didakwa mencuri kayu perhutani. Nenek Asyani, bersikeras bahwa kayunya berasal dari tanahnya sendiri, yang ditebang oleh almarhum suaminya tujuh tahun yang lalu, tetapi Perhutani juga keukeuh (bersikerasred) menyatakan bahwa dua tunggak kayu itu adalah milik mereka.” Jelas Kang Asep Davi.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Lanjut Kang Asep Davi menerangkan, Kasus yang menimpa nenek Asyani adalah modus lama yang selama ini sering digunakan oleh Perum Perhutani untuk menutupi buruknya kinerja mereka dalam mengelola kawasan hutan Negara. Seperti yang sekarang terjadi di areal Desa Sindangrasa dan Desa Cigayam, Perhutani melakukan tebangan di lahan yang kemiringannya di atas 30% serta melakukan tebangan di wilayah-wilayah harim sungai. Terangnya.

“Penebangan di petak 88 B Desa Sindangrasa, seluas 10 ha dan di petak 87 seluas 10ha, sementara di lokasi tersebut ada sekitar 11 alur anak sungai kanan kirinya yang ditanami jati dan terancam akan di tebang, padahal itu harusnya masuk harim sungai dan tidak boleh di tanami kayu produksi, belum lagi ketika di tahun 2016 Perum Perhutani melakukan penebangan yang disinyalir ilegal karena melakukan penebangan pada mahoni jajar begitu masyarakat sekitar menyebutnya, kondisi mahoni jajar pada saat sebelum di tebang berjumlah 10 pohon dan mempunyai lilit di atas 10 meter, otomatis usianya sudah ratusan tahun dan tepat berada di puncak gunung geger bentang,” Tuturnya.

Kang Asep Davi juga mengungkapkan, mahoni jajar tersebut berfungsi sebagai kantung air bagi masyarakat sekitar, dari kejadian itu saja sudah bisa di simpulkan bahwa Perhutani turut andil melakukan pengrusakan hutan, dan ada indikasi telah melakukan perbuatan pidana. Ungkapnya.

“Di samping itu juga perlu adanya transparansi dari Perhutani tentang bagi hasil dana sharing dengan masyarakat penggarap juga pengelolaan dana CSR yang seharusnya skala prioritas di distribusikan di wilayah-wilayah seputar hutan yang terkena dampak. Dengan bergulirnya tulisan ini bisakah Perhutani memberikan penjelasan penebangan yang telah dan akan di lakukan benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada.” Pungkasnya. (Red)

Baca Juga Wabup Ciamis Tutup Kegiatan WCD di Situs Jambansari Dan Di Akhiri Dengan Fashion Show

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!