Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dalam koalisi, partai-partai yang terlibat bersepakat untuk bekerjasama dan memberikan dukungan satu sama lain, sebab Koalisi partai adalah kesepakatan atau aliansi antara beberapa partai politik yang bergabung untuk mencapai tujuan bersama, terutama dalam upaya untuk memperoleh kekuasaan politik.
Menurut tokoh politik dan juga tokoh masyarakat di wilayah Ciamis Selatan tepatnya di kecamatan Banjarsari yaitu kang Asep Davi mengatakan, seperti halnya di kabupaten Ciamis, gabungan partai politik atau koalisi partai bersepakat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akan tetapi H – 2 sebelum pencoblosan calon wakil bupati meninggal dunia, dan setelah dilaksanakan pencoblosan ternyata pasangan Herdiat Yana sebagai pemenang, katanya. Senin (16/12/2024).
“Disinilah baru timbul pemikiran dari beberapa kalangan elit dan politisi juga masyarakat umum siapa yang bakal mengganti wakil bupati almarhum, yang pada akhirnya memunculkan beberapa kandidat dari berbagai partai pendukung dan pengusung,” ujarnya.
Lanjut Kang Asep Davi menjelaskan, seperti kita ketahui bersama bahwa aturan pergantian calon kepala daerah yang meninggal sudah tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga Panit Binmas Polsek Cikoneng Beri Pembinaan dan Pengasuhan kepada Siswa SDN 3 Sindangsari
“Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol (Partai Politik) atau gabungan parpol mengusulkan nama calon pengganti, baru KPU memprosesnya,” jelasnya.
Adapun yang jadi masalah dalam koalisi partai-partai jarang diikat dalam sebuah bentuk perjanjian atau kesepakatan yang formal yang di buat dibawah notaris, kebanyakan hanya di tuangkan dalam bentuk MoU (Memorandum Of Underrstanding) dan penadatanganan bersama, sehingga gampang sekali koalisi bubar dan tidak dipatuhi oleh masing-masing yang bersepakat, ungkap Kang Asep Davi.
“Seperti yang terjadi di kabupaten Ciamis, semua partai politik merasa berhak untuk mengajukan calon pengganti wakil bupati, mereka tidak berpikir mana partai pendukung mana partai pengusung, meskipun dalam undang-undang tidak di sebut secara jelas. Maka sudah sewajarnya menurut etika politik partai pengusung mendapat prioritas untuk mengusulkan calon pengganti sebagai bentuk penghormatan,” terangnya.
Selain itu, Kang Asep Davi juga menambahkan, seperti di Maluku Utara calon, Gubernur Benny Laos meninggal tanggal 12 Oktober 2024, 47 hari sebelum pencoblosan. Akhirnya gabungan partai sepakat menunjuk istri Benny Laos yaitu Sherly Tjoanda untuk menggantikan calon Gubernur, setelah dilakukan pemilihan ternyata Sherly Tjoanda unggul dan ditetapkan sebagai Gubernur Maluku Utara, bisakah Ciamis belajar dari Maluku Utara, imbuhnya. (AD)
Baca Juga Sambut Nataru, ASDP Berperan Aktif dalam Kesiapan Layanan dan Fasilitas Penyeberangan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang