Kang Asep Davi Menyesalkan Pelayanan Untuk Pasien BPJS di RSUD Ciamis di Tutup

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dengan adanya kebijakan yang di ambil pihak RSUD Ciamis banyak menuai polemik dikarenakan ditutupnya pelayanan bagi pasien ataupun peserta BPJS yang berobat ke pihak RSUD Ciamis sehingga tokoh masyarakat yang juga selaku aktivis sosial serta pemerhati kebijakan pemerintah asal kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis Kang Asep Davi angkat bicara.

Saat dihubungi melalui via pesan Singkat WhatsApp (WA) Kang Asep Davi mengatakan bahwa Penutupan pelayanan umum terhadap peserta BPJS di RSU Ciamis, adalah bentuk arogansi dari kelembagaan yang mengorbankan kepentingan rakyat, kalau mereka on the track pada regulasi masing-masing tidak perlu terjadi hal semacam ini. Ucapnya Selasa(06/10/20).

“Sinkronisasi antara dua lembaga harusnya sudah berjalan dengan baik, karena BPJS bukan sebuah produk yang baru lahir, apapun alasannya keterlambatan klaim atau ada hal lain jangan sampai menggugurkan kewajiban pelayanan terhadap pengguna BPJS yang nota bene masyarakat yang sangat membutuhkan terhadap pelayanan kesehatan.”Jelasnya

Kang Asep Davi Tokoh Politik dan Aktivis Sosial serta Pemerhati Kebijakan Pemerintah. Selasa (06/10/20). Foto Dokumen Istimewa

Lanjut Kang Asep Davi menuturkan, Kalau melihat amanat Undang – Undang tentang hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, Seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) menyebutkan ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tuturnya

“Lalu Pada pasal 34 ayat (3) menyebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dari serangkaian amanat Undang – Undang tentang hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, karena pengabaian terhadap hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak, adalah merupakan ” PELANGGARAN DAN PENGINGKARAN KONSTITUSI “.Ungkapnya

Kewajiban konstitusional pemerintah sebagai personifikasi negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat seyogyanya mengakomodir dan mengelaborasi prinsif-prinsif tersebut sebagai kewajiban, tanggung jawab dan tugas pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara atas kesehatan yang layak sebagai hak fundamental setiap manusia. Katanya

“Saya berharap dalam hal ini pemerintah daerah atau Bupati peka dan tegas, bertindaklah profesional evaluasi management RSUD Ciamis yang telah gagal menjalankan tugasnya.” Harapnya***red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *