Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Khitan di Rajapolah Melebar, Muncul Dugaan Pemerasan Berkedok Penyelesaian Perkara

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Kasus dugaan malapraktik yang menyeret seorang dokter khitan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) kabupaten Tasikmalaya, kini muncul dugaan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan dalih menyelesaikan persoalan tersebut.

Dokter (L), pemilik Klinik Lili Sadeli di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Ia menyebut seorang oknum berinisial (W), yang disebut sebagai ketua salah satu ormas di Kabupaten Tasikmalaya, menawarkan bantuan untuk “membereskan” kasus malapraktik dengan korban ananda Al warga Ciawi yang kini didampingi penuh oleh KPAID Tasikmalaya

Ketua Kesra dan Hubungan Masyarakat DPP PJID (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Yan Daya Permana, menyampaikan, hasil dari investigasi yang kami lakukan melalui sambungan pesan singkat WhatsApp (WA) dan berbagai sumber menurut pengakuan dr. L, oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp. 1 miliar sebagai syarat penyelesaian perkara.

“Nilai tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp. 500 juta, hingga akhirnya dr. (L) mengaku menyerahkan sejumlah uang melalui transfer bank. Pengakuan tersebut, menurutnya, didukung dengan bukti transfer yang dimilikinya dan memberikan kepada kami alat bukti tersebut,” ujar Yan Daya Permana. Rabu (08/07/2026).

Lanjut Yan Daya Permana mengungkapkan, adapun yang menjadi sorotan, berdasarkan keterangan dr. (L), keluarga korban justru tidak pernah meminta uang sebagai bentuk penyelesaian kasus. Pihak keluarga disebut hanya menginginkan agar kondisi anak mereka dapat kembali pulih seperti sediakala. Bahkan, menurut pengakuannya, uang yang telah ditransfer tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga korban, ungkapnya.

Baca Juga PGRI Ciamis Pasang Badan untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Tegaskan Tak Ada Ruang Intervensi

“Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan ini tidak lagi sebatas malapraktik medis, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, maupun penyalahgunaan pengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelesaian perkara,” jelasnya.

Yan Daya Permana juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan dugaan suap yang mencuat dalam kasus tersebut. “Kami meminta APH bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Jika benar ada pihak yang meminta uang dengan dalih mengurus atau membereskan perkara, maka itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yan.

Yan Daya Permana juga menilai, apabila terdapat pihak yang mengaku mampu mengondisikan keluarga korban maupun aparat penegak hukum dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibongkar hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial W terkait tuduhan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/AD)

Baca Juga Kebakaran Lahan Seluas Dua Hektare Nyaris Merembet ke SMPN 2 Banjarsari, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!