Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.
Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM.
“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KUHP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Dods
baca juga Dandim 0613/Ciamis, Launching Penyaluran BTPKLW di Halaman Makoramil 1313/Banjar