Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf .SE .SH .MH. Meresmikan rumah sauyunan restoratif justice adhyaksa di komplek Perkantoran Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kamis, (17/3/2022)
Dalam acara tersebut turut hadir pula Sekda Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan ,Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim. SH, Camat Kecamatan Mangkubumi, Lurah Sambongjaya Suryaman dan juga Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. SE. SH. MH menuturkan, rumah sauyunan (RJ) akan menjadikan fasilitas musyawarah ketika ada perkara hukum supaya muncul kesepakatan damai antara pelaku dan korbanya.Ungkap Fajaruddin
Ia menjelaskan ,karena tidak semua perkara harus di proses ke persidangan.Ucap kejari Kota Tasikmalaya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tasikmalaya berharap, rumah sauyunan itu bisa memperbaiki keretakan hubungan karena perkara hukum.Harapnya
“Karena ketika pelaku mendapat hukuman malah memicu keretakan dalam keluarga, kalau semuanya di proses di pengadilan bisa tujuh turunan bermusuhan tutur Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH.
Sementara itu, Sekda Kota Tasikmalaya H.Ivan Dicksan menambahkan agar rumah sauyunan bisa di manfaatkan semaksimal mungkin oleh warga.Singkatnya***Riki
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang