Ketahanan Pangan Tasikmalaya di Ujung Tanduk: Krisis yang Mengancam dan Peran Krusial LP2B

Oleh : Acep Sutrisna
Analis Kebijakan Publik Tasik Utara

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebuah wilayah yang kaya akan potensi pertanian di Jawa Barat, kini berada dalam situasi kritis. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) kabupaten ini hanya mencapai 79,47 persen, menempatkannya di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, atau salah satu dari empat terburuk. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal darurat yang menunjukkan ancaman serius terhadap ketersediaan pangan. Dengan proyeksi defisit pangan pada 2025, Tasikmalaya harus segera bertindak, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci solusi yang tidak boleh diabaikan.

Krisis di Tengah Potensi Agraris

Dengan lahan subur, iklim tropis hujan yang ideal, dan sumber air melimpah dari rantai gunung berapi, Tasikmalaya seharusnya menjadi lumbung pangan Jawa Barat. Namun, kenyataan pahit menunjukkan bahwa ketahanan pangan di wilayah ini terus menurun, dengan ancaman defisit pangan pada 2025. Meski mayoritas penduduk adalah petani, potensi alam ini belum mampu diterjemahkan menjadi ketahanan pangan yang kokoh. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hadir sebagai harapan untuk membalikkan situasi, tetapi hanya jika dikelola dengan serius dan strategis.

Apa Itu LP2B?

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah lahan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi oleh pemerintah melalui regulasi untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan, khususnya komoditas strategis seperti padi, jagung, dan kedelai. LP2B diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tujuannya adalah mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, seperti perumahan, industri, atau kawasan komersial, yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional dan daerah.

LP2B memiliki karakteristik khusus, yaitu:

Produktivitas Tinggi: Lahan ini biasanya memiliki tingkat kesuburan tinggi, didukung oleh sistem irigasi yang memadai dan lokasi strategis untuk pertanian.
Perlindungan Hukum: Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dari alih fungsi melalui peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang, dengan sanksi bagi pelaku yang melanggar.

Fokus pada Komoditas Strategis: LP2B diprioritaskan untuk tanaman pangan utama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti padi, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan Indonesia.

Keberlanjutan: LP2B dirancang untuk menjaga produktivitas jangka panjang melalui praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.

Di Tasikmalaya, LP2B mencakup lahan sawah irigasi teknis dan semi-teknis yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Ciawi, Singaparna, dan Sukaraja. Namun, data dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan bahwa banyak lahan potensial LP2B belum terlindungi secara maksimal, dan sebagian telah beralih fungsi akibat tekanan urbanisasi dan pembangunan.

Akar Masalah: Produksi, Distribusi, dan Ancaman Alih Fungsi Lahan

Krisis ketahanan pangan di Tasikmalaya dipicu oleh beberapa faktor utama. Pertama, produktivitas pertanian masih rendah. Meski petani mendominasi populasi, hasil panen tidak mampu memenuhi kebutuhan kalori masyarakat, yang diproyeksikan mencapai 1,5 juta kilokalori pada 2025. Kedua, distribusi pangan bermasalah. Tasikmalaya bergantung pada pasokan bahan pokok seperti beras, daging, telur, dan sayuran dari daerah tetangga seperti Garut dan Ciamis. Ketika pasokan terganggu, harga melonjak—contohnya, cabai merah besar yang mencapai Rp80.000 per kilogram.

Baca Juga Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG: 10 Wilayah di Indonesia Berstatus Waspada Tsunami

Ketiga, alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jawa Barat kehilangan ribuan hektare lahan pertanian setiap tahun akibat konversi menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur. Di Tasikmalaya, lahan sawah yang seharusnya dilindungi sebagai LP2B sering kali tergerus oleh pembangunan tanpa pengawasan ketat. Kurangnya penegakan Perda Tata Ruang dan lemahnya koordinasi antarinstansi memperparah situasi.

Keempat, kemiskinan menjadi faktor penyulit. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat 53,4 persen dari 1,9 juta penduduk Tasikmalaya tergolong miskin. Kondisi ini membatasi akses terhadap pangan bergizi, karena ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga keterjangkauan.

Peran Strategis LP2B dalam Mengatasi Krisis

LP2B bukan sekadar lahan pertanian biasa, melainkan aset strategis untuk menjamin ketahanan pangan Tasikmalaya. Berikut adalah langkah-langkah konkret untuk memaksimalkan peran LP2B:

Penguatan Perlindungan Hukum: Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan melalui Perda Tata Ruang yang tegas. Peta digital LP2B perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan semua lahan produktif terdata dan terlindungi. Sanksi bagi pelaku alih fungsi, seperti pengembang properti yang tidak mematuhi aturan, harus ditegakkan secara konsisten.

Peningkatan Produktivitas LP2B: Lahan LP2B harus didukung dengan teknologi pertanian modern, seperti benih unggul bersertifikat, sistem irigasi tetes, dan penggunaan pupuk organik untuk menjaga kesuburan tanah. Pelatihan agribisnis bagi petani di wilayah LP2B juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan hasil panen. Misalnya, di Kecamatan Ciawi, sawah irigasi teknis yang masuk kategori LP2B bisa menjadi pusat produksi padi unggul jika didukung teknologi dan pendampingan.

Integrasi dengan Rantai Pasok Lokal: LP2B dapat menjadi tulang punggung distribusi pangan lokal. Pasar tradisional, seperti Pasar Singaparna yang terbukti andal selama Ramadan, bisa menjadi pusat distribusi hasil panen LP2B. Koperasi petani di sekitar LP2B dapat dibentuk untuk memasarkan hasil panen secara langsung, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar.

Pemberdayaan Masyarakat: Program kemandirian pangan, seperti “Setaman Cinta” yang mendorong warga menanam pangan di pekarangan, dapat diintegrasikan dengan LP2B. Misalnya, lahan kecil di sekitar LP2B bisa dimanfaatkan untuk menanam sayuran atau tanaman pangan jangka pendek, melibatkan kelompok tani dan masyarakat lokal.
Sinkronisasi dengan Penanganan Kemiskinan: LP2B dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Program pelatihan keterampilan pertanian dan agribisnis di wilayah LP2B dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan, dan memperluas akses terhadap pangan bergizi.

Ancaman Defisit Pangan di 2025

Tanpa intervensi serius, Tasikmalaya berisiko menghadapi defisit pangan pada 2025. Krisis ini tidak hanya mengancam ketersediaan makanan, tetapi juga stabilitas ekonomi dan sosial. Lonjakan harga pangan—seperti daging ayam yang naik dari Rp38.000 ke Rp50.000 per kilogram—dapat memicu inflasi lokal yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Kekurangan gizi, terutama pada anak-anak, juga berpotensi menghambat pertumbuhan fisik dan intelektual, memperpanjang siklus kemiskinan.

Sebagai “Kota Santri” dengan lebih dari 1.344 pesantren, Tasikmalaya seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas, dan produktif. Namun, tanpa ketahanan pangan yang kuat, visi ini sulit tercapai.

Solusi Terpadu: LP2B sebagai Fondasi

Untuk mengatasi krisis, Tasikmalaya membutuhkan pendekatan terpadu dengan LP2B sebagai fondasi. Pertama, pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan. Kedua, investasi dalam teknologi pertanian dan pelatihan petani di LP2B harus digalakkan untuk meningkatkan produktivitas. Ketiga, distribusi pangan lokal perlu diperkuat dengan menjadikan LP2B sebagai sumber utama pasokan, didukung oleh pasar tradisional dan koperasi petani. Keempat, pemberdayaan masyarakat melalui program kemandirian pangan harus diperluas, dengan LP2B sebagai inti produksi.

Terakhir, penanganan kemiskinan harus sejalan dengan upaya ini. Program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja berbasis LP2B dapat memutus rantai kemiskinan, sejalan dengan visi “Tasikmalaya yang Religius, Maju, Adil, dan Makmur.”

Saatnya Bertindak

Rendahnya IKP Tasikmalaya adalah panggilan untuk bergerak. Sebagai wilayah dengan sejarah ketangguhan sebagai ibu kota sementara Jawa Barat pada masa agresi Belanda, Tasikmalaya mampu menghadapi tantangan besar. Krisis pangan adalah ujian baru yang mengancam kesejahteraan jutaan warganya. Dengan menjadikan LP2B sebagai tulang punggung ketahanan pangan, serta menggabungkan inovasi, kolaborasi, dan komitmen yang kuat, Tasikmalaya dapat bangkit dari posisi terbawah dan menjadi teladan.

Jika kita gagal bertindak, defisit pangan di 2025 bukan lagi prediksi, melainkan kenyataan yang akan menghantui. Mari jadikan krisis ini sebagai momentum untuk membangun Tasikmalaya yang mandiri, kuat, dan sejahtera. Waktu untuk bertindak adalah sekarang!

Baca Juga PLN Pangandaran Percepat Penanganan Tiang Patah yang Tertimpa Pohon

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!