Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Hendra, Apresiasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Diketahui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba” oleh Direktur Jenderal Minerba yang diselenggarakan pada Hari/tanggal, Senin (18 April 2022). Dan telah di setujui nya pelimpahan wewenang ijin tambang kembali ke Provinsi oleh Presiden melalui Kementerian ESDM.

Menanggapi hal tersebut, Hendra Bima selaku Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya menyampaikan, Harapan kami terkait adanya Perpres Nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan perizinan di bidang Minerba ini, yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, sejujurnya ini memang sudah ditunggu sejak awal terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perizinan Minerba yang saat itu memang ditarik ke pemerintah pusat. Ucapnya. Rabu (20/04/2022).

“Karena seharusnya memang Perpres terkait dengan penegasan ini terbit tidak terlampau lama setelah terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2020, di mana dulu sempat ada moratorium atau penundaan penerbitan perizinan seperti itu selama 6 bulan oleh pemerintah pusat, pasca terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2020. Dan saat ini Pepres sudah ada dan sudah diteken atau ditandatangan, sehingga penerbitan perizinan pertambangan untuk komoditas mineral non logam serta batuan tetap diserahkan kepada pemerintah daerah,” Ungkap Hendra.

Lanjut dia, Harapan kami di Asosiasi Pertambangan Rakyat, Kewenangan ini bisa mempercepat proses proses perizinan perusahaan di bidang minerba yang sebelumnya memang sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan nantinya pemerintah provinsi yang menerima pendelegasian kewenangan penerbitan izin ini akan selalu dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi wajib untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat. Katanya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *