Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik dugaan penolakan pasien darurat di UPTD Puskesmas Cisayong akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Melalui forum terbuka yang digelar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, pihak puskesmas membantah tegas tudingan yang sempat mencuat ke publik. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentuk penolakan pelayanan, melainkan kesalahpahaman dalam komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien. Senin (30/03/2026).
Kepala UPTD Puskesmas Cisayong, Wawan Ridwan, menjelaskan bahwa pasien perempuan berusia 16 tahun pertama kali datang ke Unit Gawat Darurat pada Minggu, 23 Maret 2026 pukul 16.40 WIB dengan keluhan mual, muntah, nyeri ulu hati, serta pusing. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tanda vital, kondisi pasien dinyatakan masih dalam batas normal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien diberikan terapi obat dan diperbolehkan pulang karena masih dapat ditangani secara rawat jalan,” jelasnya.
Namun, pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pasien kembali datang dengan keluhan serupa. Dalam situasi tersebut, pihak keluarga meminta tindakan infus, yang kemudian menjadi titik awal munculnya polemik.
Pihak puskesmas menegaskan bahwa tidak dilakukannya tindakan infus bukan karena penolakan pelayanan, melainkan murni berdasarkan pertimbangan medis. Hasil pemeriksaan ulang menunjukkan bahwa pasien hanya mengalami dehidrasi ringan sehingga belum memenuhi indikasi untuk tindakan infus. Terapi oral dinilai masih cukup sesuai standar penanganan.
Baca Juga Lahirnya KDMP Dinilai Cacat Hukum, Kang Asep Davi Ungkap Potensi Pelanggaran dan Risiko Korupsi Desa
“Tidak ada penolakan pasien. Semua tindakan sudah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan medis sesuai prosedur,” tegas Wawan Ridwan.
Meski demikian, pihak puskesmas mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi oleh petugas. Pernyataan yang menyebutkan bahwa infus “hanya untuk pasien kecelakaan” dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di pihak keluarga.
“Seharusnya yang disampaikan adalah kondisi pasien memang belum membutuhkan infus, bukan karena keterbatasan fasilitas. Celah komunikasi ini yang kemudian memicu persepsi negatif hingga berkembang menjadi isu dugaan penolakan pasien darurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak puskesmas juga menjelaskan bahwa tidak dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain karena tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan yang mengharuskan penanganan lanjutan di rumah sakit atau puskesmas rawat inap.
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen UPTD Puskesmas Cisayong telah melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Langkah pembinaan terhadap petugas menjadi prioritas, khususnya dalam meningkatkan kemampuan komunikasi efektif kepada pasien dan keluarga. Selain itu, muncul pula rekomendasi untuk membuka layanan rawat inap guna meningkatkan kapasitas pelayanan di masa mendatang.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa dalam pelayanan kesehatan, tidak hanya aspek teknis yang menjadi penentu. Kejelasan komunikasi, empati, serta respons cepat dalam situasi krusial memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika komunikasi gagal menjembatani tindakan medis, maka yang muncul bukan hanya kesalahpahaman, tetapi juga krisis kepercayaan yang berdampak luas. (Red)
Baca Juga MBG Sistem Parasmanan di SDN 1 Panyingkiran Efektif: Siswa Makan di Tempat, Gizi Terpantau Ketat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang