Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah temuan dan analisis awal mengindikasikan adanya potensi cacat hukum dalam proses kelahirannya, sekaligus membuka ruang risiko serius terhadap tata kelola keuangan desa.
Pemerhati kebijakan publik dari Ciamis selatan, Kang Asep Davi, secara tegas mengungkapkan bahwa dasar hukum KDMP patut dipertanyakan. Menurutnya, pembentukan KDMP hanya berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diperkuat dengan surat edaran kementerian, tanpa pijakan regulasi setingkat undang-undang.
“Ini menjadi persoalan serius. Inpres dan surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melahirkan lembaga baru, apalagi yang mengelola dana publik dalam skala besar,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Dari hasil penelusuran aspek regulasi, struktur hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 junto UU Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan Instruksi Presiden di luar hierarki utama peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa KDMP dibangun di atas fondasi hukum yang rentan digugat.
Lebih jauh, Kang Asep menyoroti adanya indikasi benturan regulasi. Ia menyebut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 berpotensi bertabrakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Kedua regulasi tersebut telah lebih dahulu mengatur mekanisme pembentukan dan pengelolaan entitas ekonomi desa secara jelas dan sistematis.
Baca Juga Bentuk Transparansi Anggaran, Pemdes Sukahening Gelar Musdes LPPD dan LKPPD 2025
“Kalau mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, maka aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Jika ini dipaksakan, maka berpotensi melahirkan kebijakan yang cacat hukum,” tegasnya.
Tak hanya soal legalitas, investigasi juga mengarah pada potensi risiko di lapangan. Skema pembiayaan KDMP yang diduga melibatkan penyertaan modal dari dana desa dinilai membuka celah persoalan serius, mulai dari kredit macet, kegagalan usaha, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, beban tanggung jawab justru bertumpu pada kepala desa. Dalam kondisi tertentu, kegagalan pengelolaan KDMP bisa menyeret kepala desa ke ranah hukum, bahkan berpotensi dijerat kasus korupsi.
Selain itu, penggunaan aset desa seperti tanah bengkok untuk kepentingan KDMP juga dinilai rawan pelanggaran prosedur. Jika tidak melalui mekanisme yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi temuan audit dan berujung pada konsekuensi hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah KDMP benar-benar dirancang untuk memperkuat ekonomi desa, atau justru menjadi beban baru yang berisiko tinggi?
Sejumlah kalangan kini mendorong langkah hukum melalui uji materiil ke Mahkamah Agung guna menguji keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Upaya ini dinilai sebagai jalan konstitusional untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sah secara hukum atau justru batal demi hukum.
Jika pengujian tersebut dikabulkan, maka seluruh kebijakan KDMP berpotensi gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sekaligus membuka kemungkinan evaluasi besar terhadap kebijakan serupa di masa mendatang.
Di tengah polemik yang terus berkembang, satu hal menjadi jelas: tanpa dasar hukum yang kuat dan kajian yang komprehensif, kebijakan publik berisiko tidak hanya gagal, tetapi juga menyeret banyak pihak ke dalam masalah hukum yang serius. (Red)
Baca Juga Fiskal Menurun, Bupati Ciamis Tegaskan Pembangunan Tetap Jalan dan Tak Boleh Seremonial
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang