Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Menolak OMNIBUS LAW

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — OMNIBUSLAW istilah yang di gunakan untuk menyebut suatu Undang Undang yang bersentuhan dengan bebagai macam Topik pembahasan dan di maksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan atau mencabut sejumlah undang undang lain, dan pada hari ini di negara kita tercinta pembahasan dan perancangan OMNIBUSLAW sudah berjalan.

Bahkan Pengesahan Rancangan Undang Undang OMNIBUSLAW atau Cipta Kerja di percepat semula di jadwalkan 8 Oktober 2020 dan pada hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020 di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kami Memandang Pengesahan RUU ini sangat tergesa-gesa seolah-olah ada kepentingan yang mendesak untuk segera menyelesaikannya, Jumat (09/10/2020).

Menurut Arif Rahman Hakim Selaku Ketua KMRT mengatakan, Padahal negara kita pada hari ini sedang berduka Pandemi Covid 19 yang masih memakan Korban seharunya menjadi titik fokus negara dalam mengurusi warganya. Ucapnya

“Kesengsaraan Rakyat di tengah Pandemi harusnya menjadi Sekala Prioritas bagi Eksekutif dan Legislatif untuk menjawab semua permasalahan. DPR dan Pemerintah di duga telah menfasilitasi Kepentingan Korporasi dan Oligarki dengan dalih memulihkan Perekonomian Indonesia lewat UU Cipta Kerja tersebut.” Ujarnya

Lanjut Arif menjelaskan, Perencanaan Undang Undang tersebut tidak mencerminkan pemerintah yang baik karena di pandang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan seluruh elemen mayarakat, Proses perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja Justru Banyak melibatkan pihak penguasa. Jelasnya

“Perkembangan Pembahasan RUU Cipta Kerja sulit di akses Publik dan rapat, Rapat Pembahasan seringkali berlangsung tertutup, jika merujuk Pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 5 dalam membentuk peraturan Perundang-undangan harus berdasarakan asas pembentukan Pembentukan yang baik salah satunya adalah asas keterbukaan.” Ungkapnya

Arif juga menuturkan, Dengan tidak transparanya Pemerintah Dan DPR RI sudah menodai pasal 1 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi Kedaulatan adalah di tangan Rakyat. Selain bermasalah dalam proses pembuatan yang tidak partisipatif dan tidak transparan di dalam RUU tersebut masih banyak pasal pasal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil khusnya buruh beberapa pasal tersebut di nilai tidak berpihak kepada Hak Hak Buruh BAB IV Ketenagakerjaan pasal 53 mengahapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Ungkapnya

“Pasal 79 tentang hak pekerja mendapatkan hari libur yang sebelumnya di atur dalam UU ketenagakerjaan di pangkas pasal 91 aturan bagi sanksi pengusaha yang tidak membayarkan upah di hapus lewat UU Ciptaker” Katanya

Lanjut Arif juga memaparkan, pasal 169 menghapus hak pekerja dalam mengajukan permohonan pemutusan Hubungan Kerja itu adalah sedikit gambaran mengenai hak hak buruh belum lagi masalah lingkungan RUU juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan lingkungan tanpa AMDAL yang jelas UU Cipta Kerja mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik ruang peradilan dan perijinan sangat jelas DPR dan pemerintah berpihak kepada oligarki dan korporasi yang sama sekali tidak peduli terhadap
kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Paparnya

“Berbicara pendidikan pemerintah dan DPR memasukan ijin sektor pendidikan melalui ijin berusahahal ini termuat dalam pasal 62 ayat 1 yang isinya Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.” Katanya

Arif juga mengimbau, Dari semua Point di atas Kami dari berbagai sektor yang kami soroti bahwa Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Menyatakan sikap yaitu untuk Menolak keras UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan Memita DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk Menolak UU Omnibuslaw Cipta kerja Mengajak Kepada Seluruh Elemen Masyarakat dan Mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan gelombang gerakan. Himbaunya

Penolakan UU Omnibuslaw Cipta kerja
Demikian Pernyataan sikap kami sampaikan semoga ini menjadi jalan terbaik bagi kita semua menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan beradab berlandaskan nilai nilai kemanusian.”Pungkas Ketua KMRT Arif Rahman Hakim***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *