Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Menolak OMNIBUS LAW

Arif juga menuturkan, Dengan tidak transparanya Pemerintah Dan DPR RI sudah menodai pasal 1 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi Kedaulatan adalah di tangan Rakyat. Selain bermasalah dalam proses pembuatan yang tidak partisipatif dan tidak transparan di dalam RUU tersebut masih banyak pasal pasal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil khusnya buruh beberapa pasal tersebut di nilai tidak berpihak kepada Hak Hak Buruh BAB IV Ketenagakerjaan pasal 53 mengahapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Ungkapnya

“Pasal 79 tentang hak pekerja mendapatkan hari libur yang sebelumnya di atur dalam UU ketenagakerjaan di pangkas pasal 91 aturan bagi sanksi pengusaha yang tidak membayarkan upah di hapus lewat UU Ciptaker” Katanya

Lanjut Arif juga memaparkan, pasal 169 menghapus hak pekerja dalam mengajukan permohonan pemutusan Hubungan Kerja itu adalah sedikit gambaran mengenai hak hak buruh belum lagi masalah lingkungan RUU juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan lingkungan tanpa AMDAL yang jelas UU Cipta Kerja mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik ruang peradilan dan perijinan sangat jelas DPR dan pemerintah berpihak kepada oligarki dan korporasi yang sama sekali tidak peduli terhadap
kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Paparnya

“Berbicara pendidikan pemerintah dan DPR memasukan ijin sektor pendidikan melalui ijin berusahahal ini termuat dalam pasal 62 ayat 1 yang isinya Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.” Katanya

Arif juga mengimbau, Dari semua Point di atas Kami dari berbagai sektor yang kami soroti bahwa Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Menyatakan sikap yaitu untuk Menolak keras UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan Memita DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk Menolak UU Omnibuslaw Cipta kerja Mengajak Kepada Seluruh Elemen Masyarakat dan Mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan gelombang gerakan. Himbaunya

Penolakan UU Omnibuslaw Cipta kerja
Demikian Pernyataan sikap kami sampaikan semoga ini menjadi jalan terbaik bagi kita semua menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan beradab berlandaskan nilai nilai kemanusian.”Pungkas Ketua KMRT Arif Rahman Hakim***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *