Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Akan Tindak Lanjuti Tuntutan Ormas Gibas Terkait BPNT

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Mengenai soal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan adanya dugaan-dugaan temuan di lapangan terkait bantuan pangan buruknya kualitas pangan yang diterima KPM, ataupun adanya oknum TKSK yang ikut bermain dalam program tersebut dan lemahnya pengawasan dari bank penyalur yaitu bank BRI sebagai yang menentukan E-warung.

Sejak 2019 bantuan pangan dari pusat itu namanya program sembako per KPM 110 rebu, tetapi awal tahun 2020 program tersebut penyempurnaan transportasi menjadi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan jumlah nominal menjadi 150 ribu rupiah per KPM dan pengendaliannya dari pusat namanya Tim Koordinasi Bantuan Pangan, ketua pusat yaitu menko PMK,sekretarisnya Mentri dalam negeri (Mendagri) dan Mentri sosial (mensos) dan anggotanya 18 Mentri yang lainnya. Kalau di provinsi juga sama ada yang namanya Tim koordinasi bantuan pangan Provinsi Jawa barat Ketuanya sekda Kabupaten, Kota juga sama ketuanya sekda. Ucap Sahban Hilal Anggota DPRD Kab.Tasikmalaya Komisi 4 pada awak media

Terkait tuntutan yang disampaikan ormas Gibas saat audensi, hari Senin (25/01/2020), 1.(satu) ingin adanya pemerataan terutama kepada mereka yang benar memerlukan tepat sasaran dan berhak, 2.(dua) mengenai kualitas pangan, dengan tertib suplayer yaitu E-warung (Elektronik Warung Gotong royong) dan yang menentukan E-warung mengenai kualitas, kredibilitas, reputasi dan kemampuan bank penyalur dan untuk bank penyalur di kab.tasikmalaya yaitu Bank BRI yang menentukan E-warung.

Menyoal jenis kualitas barang itu disesuaikan harga pasar supaya tidak menjadi banyak pertanyaan orang, terkait kualitasnya harus dikendalikan dan pengendalian kualitas itu ada di bank penyalur dengan pengawasan secara keseluruhan oleh inspektorat, BPK, BI, dan OJK itu pengawasan program BPNT.

“Adapun untuk keluhan ataupun pengaduan bisa disampaikan Tim koordinasi kabupaten, TKSK pelaksana pendamping di lapangan, kantor cabang bank penyalur atau kantor kas Bank penyalur.

Menurut Sahban kalaupun ada yang bermain dan itu disebut perbuatan melawan hukum dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) itu bagiannya kepada APH yakni kepolisian, kejaksaan kalau itu ada sangka’an perbuatan melawan hukum.

“Lanjut Sahban Sebagai legislatif DPRD sangat mendapat masukan dalam audensi ini perlu kita tindak lanjuti supaya TKSK pendamping di lapangan itu betul-betul bekerja dengan baik supaya tidak timbul su’udzon sangka’an dengan TKSK, terkait data juga dinas sosial, kemudian operator desa itu juga perlu ada perbaikan.

Intinya dari audensi ini perlu di tindak lanjuti supaya masyarakat tidak rugi karena program program pemerintah harus betul-betul efektif bermanfaat bagi semua kepada yang berhak menerima.”Pungkasnya***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!