Komisi III DPRD Soroti Proyek Jalan Tanjungjaya–Sukaraja, PUPR dan BPBD Tak Berkutik Dihadapan Dewan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik pelaksanaan proyek perbaikan jalan Tanjungjaya–Sukaraja, tepatnya di ruas Mangunreja–Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mencuat ke permukaan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Serbaguna 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/7/2025).

Komisi III DPRD menyoroti ketidakjelasan prosedur dan sumber anggaran proyek yang kini tengah dikerjakan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa, menyampaikan keprihatinan atas carut-marut pengelolaan proyek tersebut. Pihaknya mempertanyakan siapa pelaksana proyek serta dari mana sumber anggaran yang digunakan, mengingat proyek ini muncul pasca bencana longsor dan dikerjakan tanpa kejelasan status darurat.

“Jika ini dibiayai dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), maka seharusnya ada dokumen resminya di BPBD. Tapi ini tidak masuk akal, karena kegiatan sudah berada di luar masa kedaruratan,” ujar Gumilar.

Lebih lanjut, jika proyek itu menggunakan APBD murni, menurut Gumilar, seharusnya dibuktikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari SKPD terkait. Namun hingga kini, dokumen itu tidak pernah ditunjukkan.

Dalam forum RDP yang turut dihadiri oleh perwakilan BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), kedua instansi tersebut tidak mampu memberikan jawaban tegas. Bahkan, Ketua Komisi III menyebut Dinas PU dan BPBD “tidak berkutik” ketika ditanya soal rincian teknis proyek dan legalitas dokumen pendukungnya.

Baca Juga FORWAPI Geram! Oknum APH Diduga Jual Pupuk Cair, Kades : Uang Sudah Lunas Pupuk Belum Datang

Situasi semakin pelik saat Komisi III menemukan fakta bahwa sebelumnya BPBD telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada salah satu rekanan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan malah dilakukan oleh perusahaan lain yang disebut-sebut ditunjuk langsung oleh Bupati Tasikmalaya.

“Kami juga sudah klarifikasi ke pihak rekanan yang sebelumnya mendapat SPMK. Dan ternyata benar, mereka sempat ditunjuk. Tapi kini pekerjaan diambil alih oleh rekanan lain. Siapa yang memberi kewenangan itu?” tegas Gumilar.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Dinas PU, Risnandar, yang hadir bersama Kabid Tata Ruang Yapit, menjelaskan bahwa pihaknya hanya terlibat dalam verifikasi teknis lokasi proyek.

“Untuk soal pelaksana dan sumber anggaran, itu bukan kewenangan kami. Tapi dari hasil verifikasi, proyek ini butuh anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Dari PSDA ada bantuan Rp590 juta, sisanya sekitar Rp900 juta dari APBD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Risnandar.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Sapaat, juga menegaskan bahwa proyek tersebut saat ini sudah di luar kewenangan BPBD. Menurutnya, SPMK memang sempat diterbitkan pasca bencana longsor kepada rekanan yang siap bekerja dengan sistem pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, pekerjaan tak kunjung dimulai karena terjadi masa transisi kepemimpinan daerah.

“Dan sekarang kegiatan sudah berjalan, itu bukan ranah BPBD lagi. Itu sudah domain pimpinan,” ucap Sapaat.

Dengan tidak adanya kejelasan administratif maupun regulatif dari proyek tersebut, Komisi III menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini ke tingkat lebih lanjut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. (Win-Mar)

Baca Juga Guru Ngaji Suarakan Kegelisahan dalam Surat Terbuka: “Ketika Ruh Pendidikan dan Budaya Tergusur Jam Sekolah”

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!