KPU Kabupaten Ciamis Menggelar Rapat Pleno Terbuka
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yang dilaksanakan di rumah joglo Kantor KPU Kabupaten Ciamis. Rabu (05/04/2023)
Sarno Maulana Rahayu, M.Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Ciamis, menuturkan, rapat pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten Ciamis tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
“Pasal 47, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih juga Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaran pemilihan umum
” Tutur Sarno.
Sarno menjelaskan, jumlah DPS pada Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ciamis yang meliputi 27 kecamatan 265 desa sebanyak 972.544 pemilih aktif, 40.996 pemilih baru/pemula, 48.571 pemilih tidak memenuhi syarat, 29.929 pemilih potensial non KTP-Elektrik, sedangkan untuk perbaikan data pemilih 75.777 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 39403 TPS. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta dan tamu undangan yang telah hadir dalam acara tersebut. Jelas Sarno.
Baca Juga Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ciamis Adakan Bazaar Ramadhan 1444 H
Dilain pihak Mak’mun Herri, R,M selaku Kadiv Datin KPU Kabupaten Ciamis, menuturkan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan salah satu tahapan Pemilu yaitu rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Dalam rapat pleno ini ditetapkan dan disahkan sebanyak 39.403 TPS dengan jumlah pemilih aktif 972.544 yang terdiri dari TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” katanya.
Sedangkan kata Mak’mun Herri, Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis, ada usulan 2 TPS lokasi khusus yang disetujui oleh KPU-RI, yaitu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Jatinegara. Sehingga TPS Reguler dari 3939 TPS ditambah 4 yang ada di TPS lokasi khusus, jadi semuanya ada 3943 TPS dan ini hasil keputusan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis, katanya.
Rekapitulasi DPS
Mak’mun menerangkan, Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen hasil rapat pleno juga berita acaranya kepada peserta rapat yaitu unsur dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu dan perwakilan partai politik di tingkat Kabupaten Ciamis. Terangnya.
Menurutnya, dari perbaikan DPS ini akan diserahkan juga salinan digital DPS by name by address (BNBA) yang diumumkan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan dicetak nanti di setiap PPS-nya itu mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.
“Mungkin DPS yang diumumkan masih ada koreksi, tanggapan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat, stakeholder terkait dapat mencermati dan mengawasi DPS yang sudah diumumkan.” Ungkap Mak’mun Herri
Mak’mun juga menghimbau bila ada masyarakat/anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS, maka dapat memberi masukan, untuk menyampaikan kepada KPU melalui badan Ad-hock yaitu PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan DPS hasil perbaikan untuk penetapannya yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dimulai Juni mendatang.” Himbaunya. (HN)
Baca Juga Jelang Buka Puasa Kodim 0612/TSM, Kolaborasi Dengan HDCI, Bagi-Bagi Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang