Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024 oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menuai sorotan. Setelah menetapkan tiga orang tersangka berinisial EN, ES, dan AH, muncul dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran asas hukum dalam proses penyidikannya.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menilai bahwa perkara yang kini diusut oleh Kejaksaan Tasikmalaya merupakan kasus yang sama dengan perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kasus pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar pada 2023 itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjar dengan Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr. Klien saya sudah menjalani hukuman atas perkara itu. Tapi sekarang, kasus yang sama diusut lagi oleh Kejaksaan Tasikmalaya,” jelas Junaedi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, langkah Kejaksaan tersebut berpotensi melanggar prinsip “Nebis in Idem”, di mana seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama. “Ini bentuk abuse of power, menimbulkan kegaduhan, dan mencederai kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaedi juga menyoroti narasi publik terkait penyitaan barang bukti yang disebut mencapai 7,8 ribu ton pupuk bersubsidi. Ia menilai klaim tersebut tidak masuk akal dan tidak dapat dibuktikan secara fisik.
“Masuk angin itu berita. Kapasitas gudang penyangga pupuk satu kabupaten saja hanya sekitar 4 ribu ton. Kalau benar disita 7,8 ribu ton, coba tunjukkan di mana barangnya sekarang,” sindirnya.
Selain itu, Junaedi juga menyebut bahwa proses penyitaan satu unit truk tronton sebagai barang bukti dilakukan secara cacat hukum, karena surat penyitaan tidak ditandatangani pejabat berwenang. Ia pun mempertanyakan relevansi barang bukti tersebut dengan perkara yang tengah bergulir di Kecamatan Ciawi.
“Kalau memang ada bukti kuat, mestinya saat penggeledahan dulu langsung dilakukan OTT. Tapi kan tidak,” tambahnya.
Junaedi juga membantah tudingan bahwa kliennya (EN) merupakan pemilik CV MMS selama periode 2021–2024. Menurutnya, EN baru membeli perusahaan tersebut pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD asal Jakarta.
“Kalau perkara yang diusut sejak 2021 sampai 2023, tentu bukan tanggung jawab klien saya. Itu masih era pemilik lama,” ujarnya menegaskan.
Ia menilai, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun-tahun sebelumnya, maka niat jahat (mens rea) justru seharusnya ditelusuri ke pemilik lama, bukan kepada EN.
Sementara itu, diketahui salah satu tersangka lain, ES, telah menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran dari tahun 2021–2024 kepada penyidik, guna memperkuat klarifikasi tentang aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut hajat hidup petani dan penggunaan anggaran negara. (Dods/Red)
Baca Juga Hj. Tina Wiryawati Tekankan Pentingnya Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang