Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Aktivitas tambang emas rakyat kembali mencuat di Kecamatan Salopa. Warga Desa Mandalahayu tampak mendirikan tenda-tenda dan menyiapkan peralatan seperti mesin diesel serta kompresor di area seluas sekitar 15 hektare yang diyakini mengandung logam mulia. Aroma “emas” pun kembali menyeruak, mengundang perhatian publik setelah video aktivitas warga di lokasi tersebut viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya segera turun ke lapangan bersama jajaran Polres Tasikmalaya dan Polsek Salopa.

“Alhamdulillah hari ini kami ke lokasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan langsung ke area yang diduga menjadi lokasi penambangan di Desa Mandalahayu,” ujar Narendra Surya Aditia Krisna, Penyelidik Bumi Ahli Pertama ESDM Wilayah VI, Selasa (7/10/2025).
Narendra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 32 titik lubang tambang aktif dengan jumlah penambang diperkirakan mencapai 150 hingga 200 orang. Aktivitas ini diketahui sudah berlangsung sekitar dua minggu terakhir.
“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dan administrasi yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. Jika belum, maka akan ada tindak lanjut berupa teguran atau penghentian sementara aktivitas,” tegasnya.
Narendra menambahkan, wilayah tambang di Desa Mandalahayu belum masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sementara WPR di Tasikmalaya baru mencakup sebagian wilayah Kecamatan Karangjaya dan Cineam.
Baca Juga Duta Seni Ciamis Siap Berlaga di Ajang Pop Singer HAPMI Jawa Barat 2025
“Untuk Kecamatan Salopa sendiri belum masuk WPR. Jadi kalau ada kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda ESDM, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi dan akan segera mengeluarkan surat teguran kepada ketua kelompok penambang.
“Untuk penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Kami berharap kegiatan tambang dihentikan sementara sampai proses legalitas ditempuh, baik melalui WPR, IPR, maupun izin lainnya,” terang Pepen.
Pepen menjelaskan, proses pengajuan izin harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari Bupati Tasikmalaya, kemudian ke Gubernur Jawa Barat, hingga Kementerian ESDM.
“Kalau memang ada potensi logam mulia di sana, masyarakat bisa membentuk koperasi dan mengajukan izin resmi dalam bentuk IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” tambahnya.
Lanjut Pepen, Adapun soal dugaan apakah ada keterlibatan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di lokasi tambang Mandalahayu, Pepen mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Silakan tanyakan langsung ke pihak APRI. Kami berharap mereka bisa membantu mengarahkan masyarakat menempuh jalur legal, seperti pemetaan blok untuk usulan WPR,” ucapnya.
Pepen menegaskan, potensi emas di Tasikmalaya memang tersebar di beberapa kecamatan seperti Karangjaya, Cineam, dan Salopa. Namun setiap kegiatan tambang rakyat wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan keselamatan kerja, seperti yang di Cineam dan Karangjaya itu sudah WPR hanya tinggal IPR dan NSPK nya yang sekarang masih proses kajian teknis tentang keselamatan pertambangan dan lingkungan.
“Intinya bagi kami Tambang rakyat tidak boleh memakai alat berat, apalagi menggali terlalu dalam tanpa ventilasi. Risiko gas beracun sangat tinggi, karena ketika dilihat saat ini, Karangjaya dan Cineam saja yang sudah memiliki izin WPR saja ini berhenti tidak ada kegiatan penambangan, jadi apalagi untuk di Salopa belum memiliki WPR, baiknya berhenti dulu,” tegasnya.

Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang