DPC APRI Tasikmalaya Tegaskan Tak Terlibat Dalam Aktivitas Tambang Emas di Salopa

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait viralnya aktivitas penambangan emas di wilayah desa Mandalahayu kecamatan Salopa. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Sugiat, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tertulis terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Salopa, yang belakangan ramai disebut-sebut memiliki kandungan logam mulia.

“Kami dari DPC APRI tidak diberi tahu adanya aktivitas pertambangan. Namun demikian, kami sempat meninjau ke lokasi tersebut seiring kencangnya rumor soal tambang emas rakyat di wilayah itu. Saat kami datang, belum ada aktivitas penambangan, sehingga kami tidak mengetahui pasti soal pembukaan lokasinya,” ujar Cucu saat dikonfirmasi analisaglobal.com melakui sambungan telepon WhatsApp (WA). Selasa (07/10/2025).

Cucu juga mengungkapkan, menurut informasi yang diterima dari rekan aktivis di Salopa, memang terdapat aktivitas pertambangan emas di Desa Mandalahayu, kecamatan Salopa, meskipun berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, lokasi tersebut tidak otomatis menjadi binaan APRI dalam proses penempuhan IPR (Izin Pertambangan Rakyat), kecuali jika ada permintaan advokasi dari penambang setempat atau arahan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya,

Baca Juga Tambang Emas di Salopa Mulai Bergeliat, ESDM Turun ke Lokasi, Izin Belum Ada, APH Diminta Bertindak

“Penempuhan legalitas tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara instan, karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Saya datang ke lokasi hanya ingin memastikan saja, apakah benar ada tambangnya atau tidak. Dan ternyata memang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cucu menuturkan bahwa APRI merupakan wadah bagi penambang rakyat untuk membantu proses penempuhan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR. APRI, kata dia, adalah mitra pemerintah dalam menyusun regulasi tambang rakyat dan sering dilibatkan dalam pembahasan peraturan bersama kementerian terkait.

Namun demikian, DPC APRI Tasikmalaya tidak selalu terlibat langsung dalam setiap aktivitas tambang rakyat di daerah.

“Kalau sudah ada koperasi yang mampu mengurus legalitas secara mandiri tanpa advokasi dari APRI, itu hak mereka. Misi kami adalah bergandeng tangan dengan semua pihak untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cucu mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan IPR bagi penambang rakyat agar tambang-tambang rakyat di daerah bisa beroperasi secara legal, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan peningkatan pendapatan negara. (AD)

Baca Juga Kuasa Hukum Soroti Kejaksaan Tasikmalaya: Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Diduga “Nebis in Idem” dan Tidak Transparan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!