Jakarta, analisaglobal.com – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/10). Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers belum memberi jaminan kepastian hukum bagi wartawan.
Namun, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menolak anggapan tersebut. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum.
“UU Pers sudah jelas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” tegas Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Fifi juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya diatur oleh UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui kerja sama dengan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan. Ia menilai, semangat utama UU Pers adalah menjaga kemerdekaan pers tanpa intervensi pemerintah.
Baca Juga Tambang Emas di Salopa Mulai Bergeliat, ESDM Turun ke Lokasi, Izin Belum Ada, APH Diminta Bertindak
Sementara itu, Pemohon IWAKUM berpendapat penjelasan Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan secara konkret. Mereka menilai wartawan seharusnya memiliki jaminan hukum yang tegas sebagaimana profesi advokat atau jaksa.
Kasus kriminalisasi wartawan, seperti yang menimpa Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, disebut sebagai contoh lemahnya penerapan pasal tersebut.
Kini, MK akan menimbang argumentasi kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah Pasal 8 UU Pers memang perlu diperjelas atau tetap dipertahankan sebagaimana adanya. (Red)
sumber : hukumonline.com
Baca Juga DPC APRI Tasikmalaya Tegaskan Tak Terlibat Dalam Aktivitas Tambang Emas di Salopa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang