LSM Fitbul’s Indonesia
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.
Seperti halnya dikatakan Ketua DPD Pitbul’s Indonesia Eri Sudrajat baru – baru ini dengan media, ia mencatat revisi tersebut ialah untuk menyasar kebebasan pers bahkan menjerat para insan pers Indonesia, maka dari itu kami menolak keras akan adanya RUU tersebut, ungkapnya.
Tolak RUU Penyiaran
Baca Juga Untuk PPDB Yang Bersih, Berkualitas dan Berintegritas, SMAN 1 Ciamis Buat Pakta Integritas
Lanjutnya, “Kalaupun mau membuat RUU ini harusnya disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan pers dan lainnya. Apalagi sekarang sudah banyak ahli komunikasi yang bergelar Profesor”.
Kami tak akan tinggal diam, kami akan terus bersuara untuk bersatu bersama pers, karena pers sangat penting untuk pilar demokrasi bangsa ini, kembalikan hak-hak pers batalkan RUU tersebut untuk tercipta demokrasi yang bersih, berintegritas dan transparan, pungkasnya. (Yat)
Baca Juga Simpan Ratusan Botol Miras, Rumah Milik Warga Cibatu Garut Digerebek dan Disegel Petugas
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang