Melalui Disnakan, Puluhan Juru Sembelih Ikuti Bimtek Juleha

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal atau Juleha yang digelar di Gedung Korpri Ciamis dan RPH Ciamis, 15-16 Desember 2021.

Bimtek yang diikuti 30 orang juru sembelih se-Kabupaten Ciamis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Seminar kit, serta alat-alat sembelih kepada peserta.

Kadisnakan Ciamis, Syarief Nurhidayat melaporkan bahwa tujuan kegiatan Bimtek Juleha ini untuk memberikan informasi dan edukasi serta peningkatan wawasan, terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam dan teknis peternakan. Ujarnya.

Selain itu, Syarief menambahkan untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman bathin masyarakat melalui penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dari pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tambahnya.

Sebagai narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan legalitas profesi juru sembelih saat ini menjadi sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan halal.

“Kehalalan tersebut hanya bisa terjamin jika penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal, yang telah tersertifikasi. selain itu juga karena tuntutan yang sangat besar pada pasar tentang kehalalan daging, terutama di negara dengan mayoritas muslim”. Ujarnya.

Hal ini didasari adanya amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dijelaskan secara langsung mengenai standar-standar yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat dikategorikan sebagai produk halal.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara simbolis menyerahkan Seminar Kit dan Alat Sembelih Hewan kepada Peserta Bimtek Juru Sembelih Hewan Halal di Gedung Korpri Ciamis, Rabu, (15/12/2021).

“Undang-undang ini memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat muslim atas kehalalan produk yang beredar di indonesia, termasuk daging yang disembelih di RPH-R/U ataupun tempat pemotongan hewan/unggas (TPH/U)”. Imbuhnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *