Mimbar Perempuan Tasikmalaya Menuntut Tujuh Point Tolak UU Cipta Kerja Omnibuslaw

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Mimbar aksi perempuan Tasikmalaya Tolak UU Cipta Kerja OmnibusLaw yang dilakukan 5 Ornamen aktivis perempuan dari berbagai kampus yang tergabung dalam mimbar perempuan tasikmalaya “melawan” yang dilaksanakan di perempatan jalan cipasung sempat cek cok dengan petugas keamanan dilapangan tetapi bisa di redam. Rabu (21/10/2020)

“Saat diwawancarai ditempat aksi tersebut, Fitri Najayanti Sebagai Korlap Aksi Mimbar Perempuan Tasikmalaya Melawan mengatakan Aksi tersebut adalah sebagai mewakili dan menyuarakan suara perempuan (Pada intinya) perempuan siap melawan ketidakadilan di negeri ini dan ikut berkontribusi menolak secara tegas dengan adanya UUD Cipta Kerja OmnibusLaw.

“Lanjut Dia, Dalam aksi ini tidak hanya berbicara kaum perempuan atau laki-laki, ataupun sebagai institusi, kaum buruh tapi kita berbicara atas nama rakyat.
Rakyat yang benar-benar harus diperjuangkan bukan rakyat di parlemen.

Kami mewakili atas nama kaum perempuan yang tergabung dari 5 ornamen aktivis perempuan Tasikmalaya, Mimbar Perempuan Tasikmalay, KMRT, KOHATI, SPRI, PELITA, tergerak hatinya untuk melakukan perlawanan bahwa perempuan pun bisa melawan ketidakadilan sebagai bentuk bahwa wujud ibu Pertiwi itu ada.

“Adapun 7 point tuntutan aksi mimbar perempuan Tasikmalaya Menolak UU Cipta Kerja OmnibusLaw tersebut yakni.

1.Menyikapi bahwa draf RUU dan UUD OmnibusLaw yang selama ini beredar di masyarakat adalah Hoax. Maka kami menuntut keterbukaan informasi Pemerintah mengenai Draf UU OmnibusLaw

2.Mendesak Pemerintah segera mengesahkan RUU PKS

3.Memaksimalkan kinerja Anggota Dewan perempuan jangan hanya pemanis buatan saja

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *