Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik terkait pembangunan sebuah minimarket di Kampung Neundeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan belum adanya izin resmi menjadi sorotan masyarakat dan menuai keresahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis terkait, seperti Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, hasil penelusuran awak media analisaglobal.com ke beberapa dinas teknis justru menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin pembangunan minimarket di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSPTK, Siti Nur, menyampaikan bahwa tidak ditemukan data pengajuan izin untuk pembangunan minimarket di wilayah Desa Sukaraharja. Hal senada juga diungkapkan pihak DPUTRLH, baik dari bidang Bangunan maupun Tata Ruang, yang menyatakan belum menerima permohonan izin apapun terkait proyek tersebut.
Baca Juga Tuai Polemik, Pembangunan Mini Market di Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Belum Kantongi Izin
Bahkan menurut pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang Bangunan, setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tidak ditemukan data permohonan izin untuk pembangunan minimarket dimaksud.