Minimarket Di Desa Sukaraharja Cisayong Disorot, Dugaan Permainan Izin Di Diskopukmindag Mencuat

Di tengah belum adanya kepastian dari dua dinas teknis tersebut, justru muncul pernyataan berbeda dari pihak Diskopukmindag. Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Salsa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), menyebutkan bahwa izin perdagangan untuk minimarket di Kampung Neundeut Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong telah terbit.

“Untuk minimarket tersebut saya sudah cek ke lokasi saat belum dibangun, namun untuk informasi bahwa minimarket tersebut sudah dibangun saya tidak tahu,” jelas Salsa. Selasa (03/06/2025)

Ia juga menambahkan bahwa minimarket tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial HD. Menurutnya, pada awal proses pengajuan, pihak pengusaha menyatakan bahwa perizinan sedang dalam proses. “Untuk lebih lanjutnya, silakan langsung komunikasi dengan pihak pengusaha,” imbuhnya.

Adanya perbedaan informasi antar dinas teknis menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan. Terutama, dugaan keterlibatan pihak Diskopukmindag yang dinilai ‘bermain’ dalam penerbitan izin perdagangan, sementara dua dinas teknis lain yang seharusnya menjadi bagian dari proses perizinan menyatakan tidak mengetahui adanya pengajuan apapun.

Permasalahan ini tentunya menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proses perizinan bangunan usaha di daerah, dan diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat. (AD/WK)

Baca Juga Diduga Pembangunan Mini Market Tak Berizin di Desa Sukaraharja Cisayong, Satpol PP: Kami Akan Segel Jika Perlu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *