Panitia Pilkades Desa Sundakerta Menggelar Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Dan Deklarasi Pilkades Damai

Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Dan Deklarasi Pilkades Damai

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menjelang pilkades serentak pada 14 September 2023 mendatang, Panitia Pilkades Desa Sundakerta kecamatan Sukahening bersama jajaran Muspika kecamatan Sukahening menggelar penetapan nomor urut Calon kepala desa dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan melaksanakan pilkades nanti, serta Deklarasi damai pada gelaran Pilkades serentak 2023.

Hadir dalam pelaksanaan penetepan nomor urut calon kepala desa dan penetapan DPT serta Deklarasi Damai tersebut diantaranya, Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP beserta sekmat Sukahening Dadan Hamdani, S.KM, M.Si, Kapolsek Cisayong AKP Rokmadi, SH, Danramil 1207/Cisayong Kapten Inf Andri Mulyono, Ketua Panitia Pilkades Hisyam Alzunaedi beserta anggota, PLT Kepala Desa Sundakerta Acep Syarif H beserta perangkat desa, Ketua DPK APDESI Sukahening, Para Calon Kepala Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para saksi dari para Calon kepala desa, serta unsur lembaga desa dan tamu undangan lainnya.

Adapun dalam pengundian dan penetapan nomor urut tersebut yaitu, untuk Calon kepala Desa Sundakerta nomor urut 01 Anton Raksadiwangsa, nomor urut 02 Jajat Jatnika dan untuk DPT di wilayah desa Sundakerta sebanyak 2.581 yang akan memilih pada pilkades 14 September 2023 mendatang.

Ketua panitia Pilkades Desa Sundakerta Hisyam Alzunaedi mengatakan, dengan adanya penetapan nomor urut calon ini merupakan tahapan pilkades yang sudah ditentukan sesuai Perbup yangada, akan tetapi ada perubahan yang seharusnya pengundian atau pentepan nomor urut pada tanggal 05 September 2023 digeser menjadi hari ini Kamis tanggal 24 Agustus 2023, katanya.

Baca Juga Panitia Pilkades Desa Karangmulya Kecamatan Jamanis, Laksanakan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Dan DPT

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *