Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — BPD Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi tahapan – tahapan pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 08/04/2021 terkait tata tertib larangan dan sangsi bagi ke 5 (lima) para calon kades yang lolos seleksi akan berkompetisi pemilihan akbar dihadiri juga oleh pihak kepolisian wilayah hukum Polsek leuwisari acara tersebut yang dilaksanakan di aula desa Jayaratu.
Dalam pemaparannya Lutfi selaku Ketua BPD Desa Jayaratu menuturkan mengintruksikan kepada calon kepala desa beserta tim suksesnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye yang insyallah akan dilaksanakan pada tanggal (29/03/21), sementara itu tahapan pada tanggal (27/03/21) merupakan penetapan undian nomor urut dan deklarasi damai,” Ucapnya. Kamis (18/03/21).

Sementara hari ini mengumpulkan semua Calkades dan tim suksesnya untuk memberikan arahan tentang tata tertib pelaksanaan pilkades, sekaligus ada kemauan dari masyarakat yang di wakili oleh BPD ingin masyarakat Desa Jayaratu melaksanakan hak pilih nya itu, memilih para calon yang profesional dalam artian memilih Calkades secara rasional bukan pemilihan transaksional, karena ini akan membahayakan tatanan demokrasi ketika masyarakat sudah berbicara transaksi.” Ujarnya
“Maka kami mengumpulkan para Calkades untuk membuat kesepakatan membatasi operasional itu hanya ketika calon datang kelapangan sebagai pengganti ongkos saja, dibatasi, ditoleransi maksimal 20 ribu, tapi ongkos tersebut bukan membeli suara itu sebagai pengganti transpor, tapi ketika calon tersebut memberikan uang operasional diluar jadwal itu merupakan pelanggaran.” Tegasnya

“Pasalnya sangsi sangsi dan larangan larang yang telah disepakati dan disetujui bersama oleh 5 (lima) Calkades yang akan berkompetisi berikut disaksikan pihak kepolisian, mengenai sangsi dan larangan terbagi menjadi 2 tata tertib yakni untuk sangsi terbagi menjadi 3 poin, 1.Sangsi secara lisan, 2.Sangsi teguran secara tertulis, 3.Sangsi secara Hukum. Dan untuk larangan ada 9 poin salah satu contohnya dilarangnya menggunakan sarana pemerintah, merusak alat peraga, menghujat lawan calon, dilarang mengikut sertakan perangkat desa, panitia, BPD, RT, RW, ikut serta masuk dalam salah satu tim, untuk menjaga keharmonisan dilingkungan masing – masing.” Ungkapnya
Himbauannya bagi masyarakat desa Jayaratu jadilah pemilih yang rasional artinya memilih calon yang benar benar mampu untuk melaksanakan kepemimpinannya menjadi kepala desa, jangan jadi pemilih yang transaksional. Karena nominal hanya bisa dinikmati sesaat, kemudian bagi aparatur perangkat desa, BPD, panitia Pilkades, jadilah panitia yang profesional tidak berat sebelah tapi bekerja sesuai aturan aturan koridor yang berlaku.” Katanya***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang